MAKASSAR — Pembangunan empat paket jalan dilakukan ugal-ugalan. Sudah dikerjakan, tetapi ternyata tidak ada di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2020 Sulsel.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel telah membuat kontrak diam-diam. Salah satunya, pembangunan jalan ke Kawasan Pucak, Kecamatan Tompolobulu, Maros. Tidak melalui persetujuan dan pengesahan APBD Sulsel.
Perbaikan jalan memang telah dilaksanakan dengan anggaran Rp38,5 miliar sepanjang 5,8 kilometer. Namun, pekerjaan belum tuntas, sehingga pelaksanaannya menyeberang ke 2021.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sempat beberapa kali memantau kondisi perbaikan jalan di Pucak. Bahkan, sempat memantau bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat, dua hari sebelum ditangkap KPK, Sabtu, 27 Februari.
Baik Nurdin maupun Edy Rahmat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Pembenahan kawasan Pucak Maros memang menjadi agenda Nurdin Abdullah. Ketika akhir pekan, dia kerap menyempatkan waktu untuk berkunjung hingga menanam pohon di kawasan itu. Sekaligus berwisata.
Anggaran sebesar Rp19 miliar juga sempat dialokasikan untuk pengembangannya tahun ini. Namun, anggaranya terdampak refocusing, sehingga proyek tersebut batal dilakukan tahun ini.
Ugal-ugalan pelaksanaan proyek ini membuat Pemprov Sulsel, mendapat peringatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel. Adanya temuan proyek yang tak tercantum dalam DPA APBD 2020 membuat Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman menghentikan jalannya empat proyek itu.
Menurut Sudirman, temuan tersebut merupakan kesalahan teknis diluar dari mekanisme serta prosedural. "Kita memang harus menghentikan proyek yang tidak ada dalam mekanisme. Contohnya tidak ada di DPA kemudian mereka melakukannya. Harus dihentikan," tegas Sudirman.
Proyek yang telah berjalan pun terhenti seketika. Sudirman menilai ada potensi masalah jika tetap berlanjut. Lebih baik disetop, dibanding harus menjadi temuan dan masalah di kemudian hari.
Urusan Pribadi
Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan adanya proyek yang tak masuk dalam DPA bukan lagi tanggung jawab institusi. Sudah menjadi tanggung jawab individu yang berani mengambil langkah untuk merealisasikan proyek tersebut.
Aturan pengelolaan keuangan telah melarang untuk melaksanakan kegiatan yang belum tersedia anggarannya. "Sepanjang kita laksanakan berada dalam DPA, berarti sesuai aturan perundang-undangan," bebernya, kemarin.
Jika dilakukan di luar DPA, kata Darmawan, berarti mereka bertindak sendiri. Bukan atas mama institusi. "Maka yang bersangkutan harus menanggung risiko dari apa yang dia tempuh. Sebab, secara normatif itu dilarang," kata pria yang juga menjabat Kepala Disnaker Sulsel itu.
Darmawan mengakui memang ada temuan kegiatan yang tak masuk dalam DPA, tetapi tetap dilaksanakan. Hanya saja,dia enggan menyebut pihak yang harus bertanggung jawab atas temuan itu."Pastinya melanggar aturan," tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin menolak berkomentar terkait temuan empat proyek ilegal itu saat FAJAR menemuinya di Kantor Gubenur Sulsel, kemarin. Saat ditanya terkait kegiatan yang tak ada di DPA, eks Pj Wali Kota Makassar ini menghindar dan enggan berkomentar.
Informasi yang dihimpun FAJAR, selain Rudy, ada sosok Edy Rahmat yang juga berperan dalam masalah tersebut. Adanya pelaksanaan proyek yang tak tercantum dalam DPA, juga atas teken atau persetujuan Edy Rahmat.
Teken Sekretaris
Plt Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief mengatakan empat proyek yang bermasalah tersebut diteken Edy Rahmat yang saat itu Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Bahkan, Dinas PUTR Sulsel sempat menyurat ke Inspektorat soal proyek siluman tersebut.
Dia menjelaskan, Januari lalu, mereka sempat menyurat ke Inspektorat agar proyek tersebut bisa diteken kontrak. Padahal tak tercantum di DPA. "Inspektorat melakukan penolakan," bebernya.
Belakangan diketahui, Dinas PUTR telah membuat kontrak diam-diam. Inspektorat menegaskan untuk menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar regulasi. Apalagi, tak tercantum dalam DPA.
Menurutnya ada empat paket proyek yang diteken Edy Rahmat. Bahkan, proyek tersebut ditandatangani pada Februari. Dia tak mengetahui apakah pembangunannya jalan atau tidak. Yang jelas, Inspektorat telah meminta agar proyek tersebut dihentikan. (fjr)
Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/04/18/plt-gubenur-hentikan-proyek-jalan-ke-kawasan-pucak-tombolopao-maros-proyek-siluman-dan-tidak-masuk-dalam-dpa/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami