FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Buntut dari sejumlah perwakilan fraksi yang ada di DPRD Makassar yang menolak kebijakan Wali Kota Makassar mencopot seluruh perangkat ketua RT/RW se-Kota Makassar, Danny Pomanto diminta mengkaji ulang rencana tersebut.
Namun jika memang bersikeras ingin melakukan resetting itu, politisi Partai Perindo, Syamsuddin Raga menyarankan Walikota Danny membuat Perwali baru sebagai dasar hukum penonaktifan Ketua RT/RW dan LPM.
"Kebijakan itu harus dicetuskan dasar hukum berupa Perwali baru. Pak Walikota harus membuat itu dulu," tutur Syamsuddin Raga saat dihubungi fajar.co.id, Minggu (18/4/2021).
Artinya, jika Perwali baru tidak dicetuskan dan hanya menggunakan Perda yang ada, tentu kebijakan tersebut melanggar aturan.
Ia menuturkan, Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh rakyat dan yang berhak memberhentikan rakyat bukan negara atau pemerintah.
"Hal ini telah diatur dalam Perwali No. 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Perda No. 41 Tahun 2001. Jika Walikota Makassar mengganti Ketua RT dan RW yang belum habis masa tugasnya maka Walikota Makassar melanggar Perda karena berdasarkan Perda No 41 Tahun 2001 Ketua RT RW itu dipilih rakyat secara langsung sehingga yang berhak memberhentikan adalah rakyat melalui pemilihan langsung, bukan Negara atau Pemerintah," tekan Anggota Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar tersebut.
Dalam Perda itu, sangat jelas RT RW diganti jika habis masa tugasnya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan melakukan pelanggaran moral, sesuai dengan Perda 41 Tahun 2001.
Sumber : https://fajar.co.id/2021/04/18/kebijakan-penonaktifan-ketua-rt-rw-mesti-didasari-perwali-baru/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami