Makassar, IDN Times - Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, menembak dua pelaku perampokan yang disebut berupaya kabur saat ditangkap, Jumat 12 Februari 2021. Pelaku masing-masing berinisial JA (25) dan RA (23).
Kejadian perampokan dilaporkan oleh HR, pemilik rumah di Jalan Johar, Kecamatan Ujung Pandang, pada Minggu siang, 7 Februari 2021 lalu. Selain menggondol harta benda korban, pelaku juga menyekap dua orang pembantu rumah tangga.
"Penangkapan terhadap dua pelaku di tempat yang berbeda, anggota oleh Jatanras Polrestabes dan (petugas) operasional Polsek Ujung Pandang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada wartawan, Sabtu (12/2/2021).
Baca Juga: 4 Pencari Suaka Asal Timur Tengah Dipindahkan dari Makassar ke Jakarta
1. Pelaku menyamar seolah-olah disuruh oleh pemilik rumah
Khaerul mengatakan, saat kejadian, empat orang pelaku diterima oleh dua orang pembantu rumah tangga. Mereka berhasil masuk ke rumah karena menyamar seolah-olah diminta pemilik rumah mengambil sebuah barang.
"Sehingga pembantu membuka pintu pagar dan situasi tersebut yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk," Khaerul menerangkan.
Setelah berhasil masuk ke rumah, kawanan pelaku mengancam para pembantu dan menyekap mereka di sebuah kamar. "Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Khaerul.
2. Pelaku membawa kabur brankas dan perhiasan senilai ratusan juta
Khaerul menyebut empat orang pelaku berpencar dan menggasak harta benda di dalam rumah mewah. Mereka juga membawa kabur brankas dan perhiasan yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp500 juta," ucap Khaerul.
Menurut pengakuan pelaku, barang-barang curian dijual kepada seorang perempuan penadah berinisial JA. Hasilnya kemudian dibagi-bagi. Polisi menyebut komplotan yang sama pernah beraksi di sejumlah daerah lintas provinsi sejak 2017.
3. Polisi kejar dua pelaku lain serta penadah
Polisi masih mengejar dua pelaku lain serta satu penadah barang curian. Selain penadah, identitas dua pelaku sudah teridentifikasi.
Dua pelaku yang tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di kantor Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat dua tersangka dengan Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Kerumunan Demo Pekerja THM di Balai Kota
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/polisi-tembak-komplotan-perampok-rumah-mewah-di-makassar
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami