detiknews selasa, 29 sep 2020 20:21 wib kakek di sidrap diciduk diduga cabuli bocah 7 tahun teman cucu sendiri sebelumnya, memberikan uang rp 2.000 dan meminta agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, kata akp benny.


Sidrap -

Lantilang (70), warga Kelurahan Bangkai, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena diduga mencabuli ND (7). Pelaku nyaris diamuk keluarga korban.

"Kita amankan di Polres karena keluarga korban ngamuk," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, Selasa (29/9/2020).

Benny menjabarkan dugaan pencabulan terhadap korban terjadi di rumah pelaku pada 15 September 2020. Korban diketahui teman bermain cucu pelaku itu sendiri.

"Dari keterangan korban, pada saat itu cucu pelaku, yang merupakan teman korban, datang ke rumah korban atas panggilan pelaku. Setelah tiba di rumah pelaku, korban bersama cucu pelaku hendak makan, namun pelaku menyuruh cucunya bermain di luar rumah. Mendengar perintah tersebut, korban hendak menyusul cucu pelaku untuk bermain di luar rumah, namun pelaku memegang tangan korban sambil menarik korban masuk ke kamar dan menguncinya," terang Benny.

Benny mengatakan korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak. Namun pelaku menutup mulut ND dengan sarung.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian menyuruh korban pulang ke rumahnya.

"Sebelumnya, memberikan uang Rp 2.000 dan meminta agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun," katanya.

Benny menjelaskan pelaku hingga saat ini masih mengelak telah mencabuli korban.

"Kita masih menunggu hasil visum dari puskesmas dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

(idn/idn)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5193304/kakek-di-sidrap-diciduk-diduga-cabuli-bocah-7-tahun-teman-cucu-sendiri

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.