Materai 3 dan 6 Ribu Hanya Bisa Digunakan Sampai Akhir Tahun 2021


Iklan Humas SulSel

SULSELSATU.com – Tarif bea meterai resmi naik mulai 1 Januari 2021 kemarin. Kini tarif bea meterai menjadi tunggal. Tarif bea meterai yang sebelumnya terdiri dari bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, nantinya hanya ada bea meterai Rp 10.000 saja. Sedangkan, bea meterai lama bakal dihapus.

Demikian yang dituang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Pemerintah pun langsung bergegas memfinalisasi desain dan mencetak bea meterai Rp 10.000. Targetnya, pekan depan meterai baru tersebut siap diedarkan ke masyarakat.

"Kita memang sedang mendesain dan mencetak untuk yang Rp 10.000, mungkin dalam minggu depan kita bisa edarkan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dilansor detikcom, Minggu (3/1/2021).

Meski begitu, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2021.

"Di dalam UU No.10 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan," terangnya.

Namun, ada syarat yang melekat bila masih mau menggunakan kedua meterai tadi yakni nilainya minimal Rp 9.000. Setidaknya ada tiga cara agar kedua meterai lama bisa dipakai selama masa transisi ini.

Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Editor: Asrul

Iklan PDAM


Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=243322

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.