Makassar -
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menutup sejumlah tempat hiburan mulai dari kawasan Pantai Losari hingga Pantai Akarena demi mencegah kerumunan saat Natal dan tahun baru. Penutupan berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Penutupan sejumlah tempat hiburan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Makassar yang diteken Rudy pada Senin (21/12/2020). Surat Edaran tersebut juga ditujukan ke pengelola usaha mulai dari restoran hingga warkop yang dibatasi jam operasionalnya.
"Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego Lego, Kanrerong, kawasan Center Point of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021," tulis surat Edaran yang diteken Rudy tersebut.
Rudi mengatakan penutupan ini sesuai dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pengendalian COVID-19 yang akhir-akhir ini meningkat.
"Untuk untuk operasional mal, kafe, restoran rumah makan dan warkop (dibatasi) sampai jam 19.00 Wita," ujarnya.
Pembatasan jam operasional ini juga akan berlangsung hingga 3 Januari 2021. Selain itu, Pemkot Makassar melarang penggunaan kembang api pada saat pesta Natal dan tahun baru.
"Para camat dan lurah selaku ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik keramaian di wilayah masing-masing," ungkapnya.
(tfq/nvl)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5303840/cegah-kerumunan-saat-nataru-pemkot-makassar-tutup-pantai-losari-akkarena
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami