buronan kasus korupsi rp 41 miliar di sulbar serahkan diri karena bosan bersembunyi


SULBAR — Buronan kasus korupsi APBD di Sulawesi Barat, Risman alias Manne bin Ambo Djiwa akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat setelah mengaku bosan bersembunyi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, Johny Manurung memberikan apresiasi kepada keluarga terpidana korupsi Rp41 Miliar. Karena memberikan dukungan kepada Kejati Sulbar dalam menegakkan hukum di Provinsi Sulbar.

"Penyerahan diri terpidana Manne kepada Kejaksaan Sulbar, ada dukungan oleh keluarga bersangkutan. Dan saya harus apresiasi keluarga mereka, karena bisa memberikan dukungan kepada kami dalam menegakkan supremasi hukum di Sulbar ini," kata Johny seperti dikutip dari suaracom dari suarapojokcelebes.com

Manne selalu diintai intelijen Kejati Sulbar, namun selalu gagal ditangkap. Bahkan pencarian Manne dilakukan sampai ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Dia selalu berpindah – pindah. Dan mungkin sudah jenuh akhirnya dia menyerahkan diri," terang Johny.

Setelah buron selama 10 tahun, terpidana korupsi sebesar Rp 41 miliar, Risman alias Manne bin Ambo Djiwa ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).

Terpidana tersebut merupakan adik kandung Bupati Pasangkayu.

Ia menyerahkan diri di Kejati Sulbar, Senin 21 Desember 2020 kemarin. Manne diantar langsung adik kandungnya, Amir Hamzah Ambo Djiwa.

Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, Penkum Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, selama ini terpidana Korupsi APBD Rp41 miliar yang ada di Kabupaten Pasangkayu, selalu menjadi buruan petugas Tim Kejati Sulbar.

Menurutnya karena sudah bosan dikejar- kejar, akhirnya terpidana Rusman alias Manne Bin Ambo Djiwa, dibantu keluarga kooperatif. Menyerahkan diri ke Kejati Sulbar.

"Mungkin karena sudah bosan dikejar – kejar terus dan diintai hingga sampai ke Palu. Akhirnya terpidana menyerahkan diri ke kami dan diantar langsung adik kandungnya," kata Amiruddin yang didampingi Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir.

Terpidana korupsi APBD di Kabupaten Pasangkayu tahun 2006 – 2007 itu divonis 4 tahun penjara.

Namun setelah ada putusan oleh Majelis Tipikor Mamuju, terpidana malah tidak kooperatif menjalaninya. Hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hari ini baru menyerahkan diri setelah buron selama 10 tahun lamanya," jelas Amiruddin.

Selain terpidana Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, masih ada lima orang lagi yang menjadi buronan Kejati Sulbar.

Kelompok ini, berjemaah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerjasama konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Pasangkayu tahun 2006 – 2007 yang merugikan negara Rp 41 Miliar.

Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 185 K / Pid. Sus / 2009 tanggal 10 Juni 2010. (*)



Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/12/23/buronan-kasus-korupsi-rp-41-miliar-di-sulbar-serahkan-diri-karena-bosan-bersembunyi/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.