
Jakarta - Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020, yaitu pada 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian disebutkan dalam diktum pertama beleid tersebut yang dipantau di Jakarta, Selasa malam, 18 Agustus 2020.
Baca juga: Panduan Lengkap Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2020
Cuti bersama juga ditetapkan pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pada Kamis, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selanjutnya pada Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser ke Akhir Tahun
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," demikian tertulis dalam diktum tersebut.
"Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," disebut dalam diktum ketiga.
Keputusan Presiden mengenai cuti bersama mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 18 Agustus 2020. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/pemerintah-tetapkan-cuti-bersama-jumat-21-agustus-2020
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami