Jakarta - Penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan oleh Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Menanggapi hal itu, Nora Alexandra istri sang musisi, menolak untuk berkomentar.
"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manajer saya dulu," kata Nora Alexandra saat dimintai keterangan oleh awak media, dikutip Tagar pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Sementara kuasa hukum sang musisi, I Wayan Suardana, mengaku heran dengan pasal yang dikenakan terhadap kliennya yakni pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE yang menjadi dasar penahanan Jerinx SID.
Pokok dari pasal itu menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai," ujarnya kepada Tagar, Rabu, 12 Agustus 2020.
Gendo sapaan akrabnya mengatakan pasal tersebut sangat aneh dikenakan kepada kliennya. Gendo menilai IDI adalah organisasi profesi, bukan golongan sehingga tidak masuk dalam terminologi suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Setahu saya IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," tuturnya.
Selain itu, Gendo juga mempertanyakan soal gaya bahasa Jerinx yang dituduh kasar.
"Ketika gaya bahasa Jerinx dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah Jerinx masuk sel, akan muncul orang sopan. Orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," kata dia. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/jerinx-sid-ditahan-nora-alexandra-tolak-berkomentar
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami