Makassar -
Seorang warga negara (WN) Papua Nugini yang merupakan terpidana kasus narkoba, Brian Saban (32), hari ini dipindahkan dari Kantor Imigrasi Makassar menuju Kantor Imigrasi Jayapura, Papua. Selanjutnya, Brian akan dideportasi ke negara asalnya.
"Sengaja kami pindahkan ke Jayapura untuk memudahkan Brian dideportasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Togol Situmorang kepada detikcom, Rabu (19/8/2020).
Togol menyebut Brian merupakan seorang terpidana kasus narkotika yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Jayapura. Untuk 2 tahun terakhir, Brian menjalani masa hukuman penjara di Lapas Klas II-A Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
"Jadi kita terima dia dari Lapas pada 31 Maret 2020," beber Togol.
Menurut Togol, Brian diberangkatkan ke Jayapura, Papua, sekitar pukul 06.00 Wita melalui penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Brian dikawal langsung oleh petugas Imigrasi Makassar.
"Tadi pagi, sudah diterima di sana, sudah selesai," sambung Togol.
Dia mengatakan pihaknya tak bisa langsung mendeportasi Brian dari Makassar ke Papua Nugini karena negara asal Brian menerapkan buka tutup seiring adanya pandemi COVID-19.
"Jadi, saat pandemi ini, tidak ada pesawat ke sana. Nah, kita bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kita pindahkan," katanya.
Setelah ada surat perintah dari Direktorat Jenderal Imigrasi, barulah Brian dapat dipindahkan ke Jayapura, Papua.
"Itu pun di negara mereka itu ada sistem buka-tutup karena pandemi ini. Makanya kita tidak berani mendeportasi langsung. Di samping itu, di Jayapura nanti bisa lebih dekat komunikasinya untuk proses deportasinya," pungkas Togol.
(aud/aud)Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5139701/usai-bebas-dari-lapas-gowa-wn-papua-nugini-terpidana-narkoba-dideportasi
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami