Makassar -
Oknum guru mengaji berinisial A (55) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara penyidik hari ini.
"Sudah digelarkan dan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (21/8/2020).
Yudhiawan menyebut A terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal itu dilakukan A saat ia mengajar korban alias muridnya. Yudhiawan menyebut alat bukti untuk menjerat A sudah cukup, seperti adanya keterangan saksi dan laporan polisi dari sejumlah korban hingga A yang telah mengakui aksinya sendiri.
"Seperti diatur dalam Pasal 184 KUHP, (tentang kecukupan alat bukti), saksi, petunjuk, dan laporan," beber Yudhiawan.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan oleh A tersebut awalnya diungkap oleh orang tua murid yang curiga putrinya tak mau lagi belajar mengaji kepada A. Selanjutnya, salah seorang kerabat korban membuat posting-an di media sosial terkait kelakuan A sebagai oknum guru ngaji cabul.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5141767/oknum-guru-ngaji-cabul-di-makassar-ditetapkan-jadi-tersangka
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami