RAKYATKU.COM, PALOPO - Satgas Covid-19 bersama Dinas Perdagangan Kota Palopo mulai menyosialisasikan Perwali Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Sosialisasi ini dibarengi dengan bagi-bagi masker kepada pedagang dan pengunjung pasar tradisional. Seperti Pasar Pusat Niaga Palopo (PNP) dan Pasar Andi Tadda Palopo, pada Rabu (8/7/2020) kemarin.
Penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung selama dua minggu seperti penggunaan masker, cuci tangan, dan cek suhu tubuh.
"Penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan di pasar, jadi tidak diperbolehkan pengunjung yang ingin masuk ke pasar tanpa menggunakan masker, cuci tangan dan dilakukan cek suhu tubuh, jika melebihi 37 derajat harus pulang," jelas Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Zulkifli Halid.
Langkah ini terus dilakukan agar nantinya masyarakat dan pedagang tidak kaget dengan pemberlakuan Perwali Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Zulkifli menegaskan, pihaknya juga menyasar ritel-ritel modern seperti di pertokoan, mall, swalayan, termasuk Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.
loading...
"Pihak kami sudah jalan ke masing-masing ke ritel-ritel modern dan pusat pertokoan lainnya untuk dilakukan sosialisasi pula", tandas Zulkifli.
Bila nantinya masa sosialisasi sudah selesai dan pemberlakuan Perwali, maka akan ada sanksi yang diterapkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Covid-19 untuk melakukan penegakan aturan.
"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, yah sanksinya sebesar Rp50 ribu, dan kalau pedagangnya yang tidak patuhi aturan sebesar Rp250 ribu," bebernya.
Bagaimanapun juga, lanjut Kadis Perdagangan, Perwali ini tujuannya bukan untuk kepentingan diri sendiri melainkan kebaikan bersama, agar bisa terhindar dari penyebaran Covid-19.
"Yah ini bukan untuk kami sendiri, tetapi untuk kebaikan masyarakat bersama agar kita semua bisa terhindar dari virus saat ini," tutupnya.
Sumber : http://news.rakyatku.com/read/187029/2020/07/09/tidak-pakai-masker-di-palopo-bakal-kena-denda-hingga-rp250-ribu
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami