Pilkada Makassar, Ini Syarat Pencalonan dari Jalur Parpol


Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan syarat pencalonan melalui jalur partai politik pada pemilihan kepala daerah tahun 2020. Tahapan pendaftaran pasangan calon diagendakan pada 4-6 September 2020.

Pencalonan di pilkada diatur lewat Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 3/2017. Merujuk aturan itu, syarat pencalonan adalah didukung partai politik atau gabungan parpol dengan minimal 20 persen kursi di DPRD. Atau, parpol dengan jumlah 25 persen suara sah Pemilu DPRD terakhir di daerah setempat.

"Perolehan kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kota Makassar 2019 sejumlah 50 kursi. Maka untuk syarat pencalonan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 20 persen, yakni 10 kursi," kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar lewat keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: KPU Makassar Tidak Sepakat Debat Publik Calon Kepala Daerah Ditiadakan

1. Syarat pencalonan berdasarkan akumulasi perolehan suara sah

Pilkada Makassar, Ini Syarat Pencalonan dari Jalur ParpolIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk syarat 25 persen suara sah Pemilu DPRD terakhir, ada aturan tambahan. Ketentuan itu hanya berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Pada Pemilu 2019 ada sejumlah partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD Makassar. Yakni Partai Garuda, PSI, PBB, dan PKPI. Dikurangi partai itu, ditetapkan bahwa jumlah perolehan suara parpol yang mendapatkan kursi sebanyak 655.164 suara.

"Maka syarat pencalonan paling sedikit 25 persen atau setara dengan 163.791 suara," Gunawan menyebutkan.

2. Berikut tahapan pencalonan di Pilkada Makassar 2020

Pilkada Makassar, Ini Syarat Pencalonan dari Jalur ParpolIlustrasi Surat Suara (Pemilu) (IDN Times/Mardya Shakti)

KPU Makassar akan mengawali tahapan pendaftaran pasangan calon dengan pengumuman, pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Setelah itu pendaftaran dibuka selama tiga hari, yakni 4-6 September.

Selama masa pendaftaran, KPU sekaligus melakukan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon. Setelah itu dokumen pasangan calon diunggah di laman KPU pada 4-8 September untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Pasangan calon dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September, sedangkan hasilnya disampaikan 11-12 September. KPU kemudian menggelar verifikasi syarat calon pada 6-12 September, dan mengumumkan hasilnya pada 13-14 September.

3. Pengamat sebut peta dukungan parpol masih cair

Pilkada Makassar, Ini Syarat Pencalonan dari Jalur ParpolIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejauh ini dua bakal pasangan calon sudah mengklaim dukungan parpol untuk bertarung di Pilkada Makassar. Mereka adalah Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi, yang didukung Partai NasDem dan Gerindra. Selanjutnya ada Syamsu Rizal-Fadli Ananda yang didukung PKB, PKS, dan PDIP.

Selain mereka, ada Irman Yasin Limpo yang sudah mendapat rekomendasi pencalonan dari Partai Golkar. Tapi pasangannya belum jelas. Demikian juga peserta tunggal pada Pilkada 2018, Munafri Arifuddin, yang menyatakan bakal bertarung kembali.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Firdaus Muhammad mengatakan para kandidat yang maju di Pilkada Makassar saat ini belum benar-benar aman untuk mendapatkan tiket dari partai politik. Menurutnya, sangat berpotensi terjadi bajak-membajak partai di detik-detik terakhir pendaftaran. 

Menurut Firadus, kendati sudah ada beberapa bakal pasangan calon (paslon) yang mendapatkan usungan parpol, tidak membuat parpol menolak bermanuver. Sebab peta politik di Makassar dianggap masih sangat cair. Dia mencontohkan Munafri yang belum secara terbuka menyampaikan soal dukungan parpol, tapi kemungkinan akan membuat kejutan di masa akhir.

"Kalau benar, Appi menggunakan pola yang lalu, mengambil di detik-detik terakhir (rekomendasi partai), paslon lain bisa buyar. Bila melihat pada sebelumnya, kemungkinan itu masih ada," Firdaus dilansir ANTARA, Rabu (8/7).

Baca Juga: Temui Pj Wali Kota, KPU Makassar Ajukan Tambahan Anggaran Rp6 Miliar 



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/aanpranata/pilkada-makassar-ini-syarat-pencalonan-dari-jalur-parpol

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.