Bekasi - Penasihat hukum (PH) Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang Novel Baswedan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, dengan menyebut kerusakan mata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terjadi karena kesalahan penanganan pascapenyiraman, bukan karena serangan yang dilakukan kliennya.
"Terdakwa tidak ada niat atau maksud untuk melakukan penganiayaan berat, kerusakan mata korban (Novel Baswedan) bukan akibat langsung dari penyiraman asam sulfat dicampur air, tapi kesalahan penanganan dalam proses selanjutnya," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 15 Juni 2020.
Widodo menganggap, dalam proses persidangan terungkap bahwa kerusakan mata Novel Baswedan lantaran penanganan tidak benar yang diakibatkan sikap Novel yang tidak kooperatif dan tidak sabar terhadap perlakuan dokter-dokter di rumah sakit.
Korban tidak kooperatif atas penanganannya dan justru dibawa ke Singapura, kedua mata yang netral malah mengalami kerusakan.
Menurutnya, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. Di sana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7 yang artinya sudah netral.
Baca juga: Novel Baswedan Ragu, Refly Minta Pelaku Dibebaskan
"Tapi saksi korban mengatakan pihak RS tidak bisa diandalkan untuk merawat mata sehingga korban dirujuk ke Jakarta Eye Center, sehingga seharusnya saksi korban diobservasi 10 hari lebih dulu, tapi malah dipindah ke Singapura karena keinginan keluarga bukan karena rekomendasi dokter yang merawat," kata pengacara Polri aktif itu.
Kemudian, kata dia, dokter juga menyayangkan sikap terburu-buru yang dilakukan Novel Baswedan karena seharusnya yang bersangkutan bersabar untuk diobservasi atau bila dipindah, menurut saksi dokter Yefta, seharusnya dibawa ke Sydney, bukan ke Singapura.
"Saksi korban juga tidak mengikuti petunjuk dokter Sendi Chandra untuk pembersihan mikrotik ke bola mata. Saat saksi korban dibawa ke JEC dalam kondisi baik dan yang dilakukan RS Mitra Keluarga sudah benar, tapi saat dibawa ke Singapura malah mengalami komplikasi sehingga penglihatannya menurun. Jelas terbukti awalnya kondisi mata korban berhasil dinetralkan dari cairan asam sulfat sehingga daya perusaknya hilang. Namun, karena korban tidak kooperatif atas penanganannya dan justru dibawa ke Singapura, kedua mata yang netral malah mengalami kerusakan," kata Widodo.
Atas kerusakan kedua mata Novel tersebut, menurut pengacara bukan akibat langsung dari penyiraman kliennya, tetapi dikarenakan penanganan yang berbeda-beda.
"Asam sulfat yang sudah diencerkan dengan air juga tidak menimbulkan daya destruktif tapi memang bersifat korosif, dan untuk menetralkannya dapat menggunakan air," katanya.
Pengacara juga menilai visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga pada 24 April 2017 tidak menunjukkan kerusakan mata Novel itu sendiri.
Baca juga: Bahas Novel Baswedan, Bintang Emon Dituduh Nyabu
"Visum et repertum dibuat 13 hari setelah terjadi dan tidak berisi derajat kerusakan tapi hanya potensi, sehingga tidak bisa menunjukkan kerusakan itu sendiri. Namun, hanya potensi dan berdasarkan yurisprudensi. Visum et repertum tidak mengikat majelis hakim jika bertentangan dengan keyakinannya, sehingga unsur penganiayaan berat tidak terbukti," kata pengacara.
Dalam nota pledoinya, pengacara juga mengatakan penyiraman dilakukan Rahmat terhadap tubuh Novel Baswedan.
"Karena mengenai baju saksi korban terkena wajahnya hanya sebab efek atau akibat yang tidak dituju, karena dari keterangan saksi Ronny Bugis motor sempat oleng ke kanan pada saat terdakwa menyiramkan air aki dengan menggunakan tangan kiri, sehingga posisi tangan dapat terangkat lebih ke atas. Namun, dengan adanya fakta baju saksi korban basah dan menyebabkan panas di tangan ketika dipegang, hal itu membuktikan penyiraman dilakukan terhadap tubuh saksi korban," ujar pengacara menambahkan.
Dalam pledoi tersebut, pengacara meminta agar majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulete dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider, dan dakwaan lebih subsider dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan dan mengembalikan serta merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik Rahmat serta mengeluarkannya dari rumah tahanan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2020 dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juni 2020 menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yaitu dua orang anggota Polri aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara dengan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada korban Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan. Akan tetapi di luar dugaan ternyata mengenai mata hingga salah satunya cacat permanen. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/pengacara-salah-penanganan-mata-novel-baswedan-rusak
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami