Pilkada, Pandemi, Dan Politik Gentong Babi


Hajatan demokrasi lokal Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serantak sedang berlangsung tahapannya. Pilkada serentak ketiga ini akan dilaksanakan oleh 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Kondisi pandemi menyebabkan tahapan pilkada dihentikan. Pemerintah akhirnya mengeluarkan PERPPU yang menyatakan bahwa Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020 dan bisa diundur lagi jika kondisi pandemi tidak memungkinkan. PERPPU telah disetujui DPR dan kesepakatan terjadi bahwa Pilkada 2020 akan digelar pada bulan Desember tersebut. Tahap Pilkada sendiri kembali bergulir mulai 30 Mei 2020.

Penanganan pandemi khususnya di daerah yang melaksanakan Pilkada rawan politisasi. Beragam program bantuan digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah, seperti pengalihan ABPN/D, BLT dana desa, bantuan jaminan hidup, bantuan sembako, hingga alokasi khusus APBN. Optimalisasi realisasi program di atas membutuhkan pengawasan. Penggunaan dana penanggulangan rentan korupsi dan politisasi. Politik gentong babi di daerah pelaksana Pilkada jangan sampai terjadi dalam penanggulangan pandemi.

Politik "Gentong Babi"

Diksi "gentong babi" muncul dari adanya praktik memberikan daging babi asin kepada para budak kulit hitam, pada masa perang saudara di AS pada 1861-1865 (Maxey, 1919). Para tuan pemilik budak kala itu, memberi daging babi yang telah diasinkan kepada para budak kulit hitam untuk diperebutkan. Perilaku politikus atau pemimpin, yang mencari subsidi pemerintah untuk kepentingan politik pribadi, bisa disamakan dengan perilaku para budak yang memperebutkan daging tersebut.

Politik "gentong babi" kali pertama kali terjadi di AS melalui program Bill Bonus. Wakil Presiden AS John C Calhoun, pada era 1817 mengusulkan Bill Bonus yang isinya penggelontoran dana untuk pembangunan jalan raya yang menghubungkan timur dan selatan ke barat AS. Dananya diambil dari laba bonus Second Bank of the United States (Bank Kedua AS). RUU tersebut akhirnya diveto Presiden James Madison.

Politik "gentong babi" biasanya dilakukan calon incumbent. Teddy Lesmana dalam bukunya Politik Pork Barrel dan Kemiskinan menuturkan, praktik "gentong babi" terkait perilaku politikus yang menggunakan uang negara untuk kepentingan politiknya, serta tidak semata-mata untuk kepentingan rakyat yang diwakilinya. Banyak kebijakan atau program yang dimanfaatkan sebagai sumber "gentong babi", misalnya dana bantuan social dan dana aspirasi.

Modus politik "gentong babi" ada tiga bentuk (Musa, 2014). Pertama, dalam bentuk fiktif atas usulan yang ada. Kedua, diterima tetapi tidak sesuai besaran yang ada karena dipotong aparat yang ada di depan. Ketiga, modusnya berhubungan dengan proses politik di suatu tempat.

Maraknya politik "gentong babi" umumnya terjadi jelang pemilu dan pilkada; misalnya jelang Pilkada 2020 nanti. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kenaikan drastis alokasi bantuan sosial yang dianggarkan kementerian-kementerian dan pemerintah daerah di setiap jelang hajatan demokrasi.  Daerah-daerah yang petahananya atau keluarganya akan maju pada Pilkada 2020 menjadi daerah paling rawan terjadinya politik gentong babi dari kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

Strategi Mitigasi

Politik gentong babi yang klasik, kompleks, dan sistematis mesti dilawan dengan upaya terpadu dan frontal. Semua elemen penting berkontribusi dan bergandengan tangan dalam merealisasikannya.

Pertama adalah masyarakat. Masyarakat mesti memahami bahwa politik gentong babi hakikatnya adalah melecehkan dan menghinakan. Sumber dana yang digunakan adalah milik rakyat dan digunakan untuk menyuap rakyat. Pembagian bantuan hanya dapat diterima jika tanpa syarat dan tanpa pemotongan.  Masyarakat juga mesti melek politik guna membentengi diri dari politisasi  dana yang digelontorkan pemerintah.

Kedua adalah aparat penegak hukum. Penegak hukum mesti peka dan pro aktif mengawasi kemungkinan terjadinya politik gentong babi. Kepolisian dan kejaksaan dapat turun jika mengarah pada tindak pidana. Inspektorat kementerian atau dinas diharapkan semakin ketat mengatur dan mengawasi operasionalisasi penyaluran dana bantuan sosial atau dana lain ke masyarakat. DPR sebagai pengawas pemerintah mesti menjalankan fungsinya secara optimal.

Ketiga adalah penyelenggara pemilu dan pilkada. Penyelenggara pemilu mesti mengatur masalah pendanaan kampanye secara rinci. Regulasi penting mendorong akuntabilitas dan transparansi dana kampanye serta mengantisipasi manipulasi pelaporan.  Bawaslu/Panwaslu harus senantiasa membuka mata dan mengawasi potensi pelanggaran pemilu akibat politik gentong babi.

Keempat adalah kontestan. Elemen ini menjadi pihak yang berpotensi terdakwa terkait politik gentong babi. Pendidikan politik dan ideologisasi internal dari parpol ke kontestan mesti ditanamkan kuat. Politik gentong babi menyebabkan persaingan tidak sehat antara calon baru dan petahana. Jika politik gentong babi tidak diantisipasi, maka dapat meenjadi bibit konflik horizontal.

Kelima, adalah komponen lainnya seperti akademisi, LSM, mahasiswa, gerakan sipil, dan lainnya. Komponen ini ditunggu kontribusi untuk mencerahkan pendidikan politik masyarakat serta menggalang kekuatan melawan politik gentong babi. Kerelawanan dan perlawanan masifnya dinantikan demi penyehatan demokrasi.

Politik gentong babi menjadi ujian dan saringan dalam proses demokrasi modern. Cara ini dapat menjadi bumerang dan berujung kekalahan bagi kostestan. Bahkan tidak menutup kemungkinan dapat mengantarkannya ke balik jeruji besi. Apalagi jika yang dimanfaatka adalah kebijakan anggaran bencana kemanusiaan seperti penanganan pandemi ini. Politik gentong babi mesti dijadikan musuh bersama dalam demokrasi. Kehadiran politik gentong babi melalui bantuan sosial penanganan pandemi jelas tidak berperi kemanusiaan.

RIBUT LUPIYANTO
Deputi Direktur  Center for Public Capacity Acceleration (C-PubliCA);
Blogger



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=54819

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.