YLBHI: Ada Pihak Sebar Ketakutan Agar Aparat Represif


Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menduga ada pihak yang sengaja membentuk ketakutan di tengah masyarakat selama pandemi virus corona atau Covid-19. Menurutnya, ketakutan itu dibentuk guna melegalkan tindakan represif aparat penegak hukum.

"Jadi saya melihat sedang ada framing untuk menakut-nakuti masyarakat. Framing bahwa kita dalam bahaya sehingga masuk akal hukum atau penegakan hukum yang represif," ujar Asfinawati kepada Tagar, Kamis, 23 April 2020.

Dia pun menyinggung soal narapidana yang mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang belakangan berulah lagi. Asfinawati mengatakan, rasio napi yang kembali masuk penjara tergolong kecil.

Baca juga: Polisi Benarkan Ravio Ditangkap soal Isu Penjarahan

"Padahal kecil sekali perbandingan antara yang dilepaskan dengan yang dimasukkan kembali. Juga soal yang katanya ada jambret di farm market, kan enggak terbukti. Yang anarko, ternyata pencuri helm," ucapnya.

Asfinawati pun menyarankan masyarakat tidak gegabah dan panik saat menerima informasi. Dia juga mendesak pemerintah memperbaiki cara penanganan Covid-19.

"Yang serius lah. Koordinasi antarkementrian atau lembaga kan selalu bertentangan," katanya.

Framing bahwa kita dalam bahaya sehingga masuk akal hukum atau penegakan hukum yang represif.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komjen Pol Agus Andrianto menyoroti keputusan Kemenkumham yang membebaskan 30 ribuan napi dan anak lantaran pandemi virus corona atau Covid-19 melalui asimilasi dan integrasi.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," tutur Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 20 April 2020.

Baca juga: Polresta Malang Tangkap 3 Mahasiswa Kelompok Anarko

Menkumham Yasonna H. Laoly pun bertindak memberikan pengarahan kepada jajarannya atas sikap masyarakat yang mengeluhkan kebijakan asimilasi dan integrasi Covid-19. Menurutnya, keluhan ini muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan lewat kebijakan tersebut.

Yasonna meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan. Hal itu disampaikan Yasonna ketika memberikan pengarahan secara online terhadap seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham.

"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," ujar Yasonna Laoly dalam keterangannya, Senin, 20 April 2020. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/ylbhi-ada-pihak-sebar-ketakutan-agar-aparat-represif

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.