Sumbar Terapkan PSBB Mulai Rabu Depan


Padang - Kementerian Kesehatan RI menyetujui usulan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk menetapkan status Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sumbar.

Dalam rangka percepatan penanganan dan pengendalian wabah Covid-19, Pemprov Sumbar berinisiatif mengusulkan ke pemerintah pusat dalam hal ini ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, agar Provinsi Sumbar dapat ditetapkan sebagai Provinsi dengan Status PSBB.

"Alhamdulillah, hanya dalam rentang 2 (dua) hari. Untuk menindaklanjutinya Gubernur akan menerbitkan berbagai ragam regulasi, panduan dengan segala perangkatnya agar PSBB ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal, Sabtu, 18 April 2020 di Padang.

Kalau pergerakan orang dapat dikendalikan dan kita tetap di rumah, wabah covid-19 dapat diatasi dengan cepat.

Direncanakan, PSBB dimulai Rabu 22 April 2020, namun akan dipastikan setelah rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota Senin nanti (20 April 2020) melalui video conference. Namun demikian, sosialiasi kepada masyarakat tetap akan di mulai dari sekarang (18 April 2020).

Pemprov Sumbar berharap PSBB akan berjalan efektif dan dapat memutus penyebaran covid-19 di Sumbar. Kunci dari PSBB ini sebetulnya sangat sederhana, yaitu membatasi pergerakan orang dan harus tetap di rumah.

"Kalau pergerakan orang dapat dikendalikan dan kita tetap di rumah, wabah covid-19 dapat diatasi dengan cepat. Untuk itu, tetaplah di rumah dan boleh keluar jika sangat mendesak dan hanya urusan yang sangat penting saja," ujarnya.

Informasi tentang pendatang yang telah masuk ke Sumbar melalui 10 (sepuluh) pintu masuk dari tanggal 31 Maret 2020 sampai tanggal 17 April 2020, berjumlah 91.847 jiwa, rata-rata 4.834 orang sehari.

Dia berharap, masyarakat yang baru masuk ke Sumbar tetap taat dan patuh dengan segala aturan pemerintah. Tetap isolasi mandiri setidaknya 14 hari dengan ketat.

Kementerian Kesehatan RI menyetujui usulan Gubernur Sumbar Nomor: 360/032/Covid-19-SBR/IV-2020 tanggal 15 April 2020 tentang Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Keputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Propinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/sumbar-terapkan-psbb-mulai-rabu-depan

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.