edy rahmat beber aliran dana rp330 juta berasal dari kontraktror pinrang andi kemal dan oknum bpk terima sejumlah uang, diduga jual beli lhp


MAKASSAR — Publik dikejutkan oleh pengakuan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel non aktif, Edy Rahmat, atas pemberian uang sebesar Rp330 juta kepada salah seorang oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bernama Nilam.

Dalam persidangan, Edy Rahmat menyebutkan uang tersebut berasal dari kontraktor Kabupaten Pinrang Andi Kemal.

Bagi orang-orang tertentu kontraktor Andi Kemal mungkin sudah tidak asing lagi, demikian pula sepak terjangnya hingga 'berani' memberi aliran dana ratusan juta rupiah demi mengamankan sebuah proyek.

Lantas siapakah kontraktor Andi Kemal yang tiba-tiba populer ini setelah namanya ikut disebut-sebut oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel non aktif, Edy Rahmat pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar baru-baru ini.

Masyarakat Sulawesi Selatan berharap KPK dan Kejaksaan ikut mendalami proyek-proyek milik Andi Kemal karena sepak terjangnya yang dinilai cukup hebat hingga berani memberi aliran dana ratusan juta rupiah untuk mengamankan sebuah proyek, seperti disampaikan Edy Rahman pada persidangan baru-baru ini.

Sementara itu, Pengamat Tata Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis mengatakan, jika yang dikatakan Edy Rahmat betul adanya, oknum-oknum di dalam BPK bisa saja melakukan transaksi jual beli Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Ia menduga, pemberian sejumlah uang itu untuk menghapus atau memperkecil temuan-temuan BPK agar tak diinput dalam LHP.

"Itu kelihatannya kalau bicaranya kemarin Pak Edy di persidangan itu salah satu penghapusan diduga menghapus temuan atau memperkecil nilai temuan oleh oknum auditor sehingga tidak diangkat masuk dalam laporan," ujarnya, Sabtu, (19/6/2021).

Lebih lanjut, Rektor UPA ini menjelaskan, yang disebutkan Edy bisa saja hanyalah salah satu dari sekian banyaknya pemberian sejumlah uang selama ini. Ia ambil contoh pada kasus adanya ketekoran kas pada 2019 lalu, ia mengekspos pada Juni 2020 atas ketekoran kas yang cukup besar tersebut. Namun, pada kenyataannya Pemprov tetap dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2020.

"Temuan itu akan hilang pada waktu selesai pemeriksaan sebelum jadi laporan. Itu diminta untuk tanggapan objek yang diperiksa. Nah disitulah terjadi ruang negosiasi. Ruang negosiasi itu luas. Kita ambil contoh aja beberapa kasus yang besar itu kan kita lihat temuan ala kadarnya aja," jelasnya.

Sehingga, kata dia, dalam pemberian opini dari BPK juga diduga tergantung hasil kesepakatan antara Pemprov dengan BPK sebelum LHP itu diserahkan.

"Jadi jual beli temuan itu dimungkinkan terjadi oleh oknum BPK. Itu yang saya kritisi kemarin. Jadi ini sudah hancur-hancuran laporan keuangan DPRD. Yang Sekwan DPRD lebih parah lagi temuannya besar. Yang lain temuannya kan ala kadarnya aja," jelasnya.

Bastian menegaskan, pihak yang disebutkan namanya dalam persidangan mestinya diperiksa lebih lanjut.

"Bisa (menyeret temuan lainnya, red). Dan orang yang disebutkan namanya itu terpidana. Sudah terima surat gratifikasi suap. Orang disebut itu sudah disuap secara pidana," tuturnya.

Sebelumnya, Edy Rahmat mengaku memberikan sejumlah uang kepada pihak BPK atas perintah Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Hal itu ia sampaikan ketika ikut bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021) lalu. (*)



Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/06/20/edy-rahmat-beber-aliran-dana-rp330-juta-berasal-dari-kontraktror-pinrang-andi-kemal-dan-oknum-bpk-terima-sejumlah-uang-diduga-jual-beli-lhp/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.