PSBB di Makassar; Ini Daftar Aktivitas yang Terlarang dan yang Dibolehkan


RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar berlaku efektif mulai 14 April 2020. Diawali sosialisasi tiga hari pada 21-23 April 2020. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan, sejumlah poin penting diatur dalam rancangan peraturan wali kota Makassar.

Perwali itu kini sedang digodok. Antara lain aturan aktivitas di luar rumah. Mulai penutupan sekolah dan siswa diminta belajar di rumah. Proses bekerja dibatasi. Diganti bekerja dari rumah. Tempat ibadah ditutup sementara, namun dibolehkan azan di masjid dan membunyikan lonceng di gereja. 

Penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan peserta di atas lima orang. Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang. 

Lalu, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

"Untuk moda transportasi, baik udara, darat, dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen. Menerapkan jarak aman antar penumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang," ujar Ismail Hajiali, Sabtu (18/4/2020).

Pengecualian berlaku untuk aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman. 

"Juga dikecualikan untuk aktivitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu," ujarnya.

Sementara itu untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, menurut Ismail, tetap dinyatakan dibuka.

loading...

Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan physical distancing yakni rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya. 

Begitu pula pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Juga toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian. 

"Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau take away," jelasnya.

Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran, penyedia layanan internet, media massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik, serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang juga tetap beroperasi secara terbatas.

"Selama pemberlakuan PSBB setiap orang wajib menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat," tuturnya.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," tegasnya.
 



Sumber : http://news.rakyatku.com/read/183755/2020/04/18/psbb-di-makassar-ini-daftar-aktivitas-yang-terlarang-dan-yang-dibolehkan

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.