Pendaftaran Rekrutmen Komisi Informasi Daerah Pemkab Bulukumba di Mulai Hari Ini Bisa Melalui Online


SULSELBERITA.COM. Bulukumba - Setelah pengumuman rekrutmen Anggota Komisi Informasi Daerah beberapa hari lalu disampaikan. "Mulai hari ini Kamis 23 April dimulai proses pendaftaran hingga 08 Mei 2020".

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat mengunjungi langsung sekretariat pendaftaran Pada Kantor Dinas Komunikasi dan informatika Jalan Kusuma Bangsa No. 9 Bulukumba atau bisa juga melalui email diskominfo@bulukumba.go.id / diskominfo.bulukumba.go.id

Rekruitment ini dilakukan berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Tentang Komisi Informasi Daerah Kabupaten Bulukumba, selain itu teknis pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi /PERKI No.4 Tahun 2016 serta Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 188.45-222 TAHUN 2020 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Daerah Periode 2020-2024, Tanggal 20 Maret 2020

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika H.M.Daud Kahal mengungkapkan bahwa Susunan keanggotaan Komisi Informasi ini berjumlah lima orang, yang berasal dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Daud Kahal lebih jauh menjelaskan bahwa komposisi Panitia Seleksi terdiri atas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Ketua dan merupakan Wakil Pemerintah Daerah, Muh Jafar Direktur Kopel Bulukumba selaku Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Wakil Ketua, Pahir Halim Ketua Komisi Informasi Provinsi mewakili KI Pusat sebagai Anggota, Jumasse Basrah Rektor Universitas Muhammadiyah Bulukumba mewakili Tokoh Masyarakat dan Akademisi selaku Anggota,. serta Muriyati Ketua STIKES Panrita Husada mewakili Akademisi dan refresentasi Perempuan selaku Anggota.

Lebih lanjut Daud Kahal mengajak masyarakat yang memiliki kriteria untuk mendaftarkan diri menjadi anggota komisi informasi daerah Kabupaten Bulukumba

"Saat ini karena masih dalam suasana wabah covid 19, namun program juga tak boleh terhambat maka kami bukan pendaftaran KI kali ini juga dapat melalui online" Ungkap Kadis Kominfo

Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi bagi pendaftar diantaranya: WNI, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik, berusia paling rendah 35 tahun, dan berijazah minimal S1.

Adapun Syarat, formulir dan format pendaftaran dapat dilihat dan diunduh pada rubrik di website bulukumbakab.go.id

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi di masing-masing daerah.



Sumber : https://sulselberita.com/?p=40341

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.