Kemenkes Restui Kabupaten Gowa Lakukan PSBB


KabarMakassar.com — Keinginan Pemerintah Kabupaten Gowa memberlakukan Pembatasaan Sosial Beskala Besar (PSBB) di wilayahnya, mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tertanggal 22 Maret 2020.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu, disebutkan bahwa persetujuan usulan tentang penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini," kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, Rabu (22/4).

Menurutnya, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap urgent, baik itu dari dari kebutuhan medis maupun nonmedis.
Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat, kata dia, maka Kementerian Kesehatan menganggap memang sudah harus menerapkan PSBB, seperti Kota Makassar.

"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," terangnya.

Selain itu, lanjut Yurianto, persetujuan ini juga diberikan setelah melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah. Mulai dari aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya, guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ungkapnya.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, lanjut Yurianto, Pemkab Gowa diminta untuk segera menyusun regulasi terkait pelaksanan PSBB tersebut, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan pembatasan di wilayah Kabupaten Gowa.

Sementara, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan di wilayahnya. Tentunya dengan melihat perkembangan penyebaran Covid-19a. Dimana jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Gowa saat ini sudah mencapai 25 orang. Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang.

Adnan juga mengaku telah mempersiapkan segala sesuatunya sejak menyusun usulan penerapan PSBB di wilayahnya untuk dikirimkan ke Kementerian Kesehatan. Salah satunya yakni dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa. Hal ini mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan kabupaten/kota di wilayah Sulsel.

"Jika usulan kami disetujui Kemenkes secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk menerapkan. Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak Senin ini kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap uji coba. Kami sisa minggu ini dan kita mulai penerapannya," kata Adnan.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyakini Adnan sebagai Bupati Gowa sangat memahami daerah yang dipimpinnya, sehingga memutuskan untuk mengusulkan penerapan PSBB di Kabupaten Gowa.

"Bupati Gowa sangat memahami daerahnya. Saya berharap penerapan PSBB ini betul-betul akan mampu memotong rantai penularan Covid-19," kata Nurdin.

Ia juga mengingatkan, keberhasilan pelaksanaan PSBB sangat ditentukan oleh kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan selama PSBB berlangsung.

"Dengan PSBB ini mudah-mudahanbisa memberikan kesadaran kepada seluruh masyarakat untuk lebih banyak berdiam diri di rumah jika tidak ada hal yang lebih penting. Dengan PSBB ini tentu pertama law enforcement (penegakan hukum) disitu, siapapun yang melanggar ketentuan pasti ada sanksinya," pungkasnya.



Sumber : https://www.kabarmakassar.com/kemenkes-restui-kabupaten-gowa-lakukan-psbb/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.