Tak Miliki Izin, Penimbunan di Desa Kading Barru Disetop Pemerintah


RAKYATKU.COM,BARRU - Penimbunan menggunakan material galian C diduga ilegal di Desa Kading, Kecamatan Tanete Riaja disetop tim terpadu pemerintah. 

Pasalnya, penimbunan tersebut tidak punya dokumen izin UKL-UPL.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Barru, Titus Marassin mengatakan, penimbunan itu dilakukan pemilik lahan.

"Kata pemilik lahan, dia mau bikin perumahan di situ. Tapi tetap saja, menimbun itu tidak boleh sembarangan. Harus punya izin. Kami cek izinnya, pemiliknya tidak bisa perlihatkan," kata Titus, Jumat (13/3/2020).

loading...

Diduga penimbunan tersebut sudah terjadi sejak beberapa pekan. Salah seorang warga Barru, Rudi mengatakan, tanah timbunan itu bahkan sudah menyerempet ke aliran anak sungai di sekitarnya. 

"Ada aliran anak sungai di situ, nyaris tertimbun separuh. Pasti berdampak pada pertanian warga. Luas penimbunannya itu hampir setengah hektare," ujarnya. 



Sumber : http://news.rakyatku.com/read/181724/2020/03/13/tak-miliki-izin-penimbunan-di-desa-kading-barru-disetop-pemerintah

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.