Makassar, IDN Times - Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel untuk sementara membatasi kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
Hal ini juga menyusul adanya surat edaran yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan pada 16 Maret lalu tentang penyesuaian kerja dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Bawaslu.
Pasalnya beberapa waktu lalu, WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global. Kemudian ada pula pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menetapkan wabah ini sebagai bencana nasional sehingga ada kebijakan untuk bekerja dari rumah.
Baca Juga: Hadapi Virus Corona, Bawaslu Siapkan 3 Skenario untuk Pilkada 2020
1. Menunda sementara kegiatan yang melibatkan banyak orang
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah kegiatan. Namun Bawaslu menunda sementara pertemuan yang melibatkan banyak orang seperti bimbingan teknis (bimtek), rapat koordinasi (rakor), dan sejenisnya.
"Kecuali sekarang pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa. Tapi sisa Kota Makassar dan Tana Toraja pelantikannya. Kita sudah surati supaya pelantikannya per kecamatan. Jadi jumlah pesertanya tidak terlalu banyak," katanya kepada IDN Times via WhatsApp, Rabu (18/3).
2. Isu Corona tidak mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak
Meski begitu, Arumahi mengatakan bahwa sejauh ini tahapan pilkada serentak di Sulsel sama sekali tidak terganggu dengan adanya isu COVID-19 yang sudah menginfeksi beberapa daerah di Indonesia.
Bahkan, pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa saat ini masih berlangsung hingga tanggal 20 Maret. Selain itu, proses pengawasan rekrutmen PPS sebagai penyelenggara teknis di tingkat kelurahan/desa masih berlangsung.
"Sejauh ini belum ada masalah, masih bisa dilakukan penyesuaian dengan jadwal piket bagi staf sehingga kantor kurang ramai dan pelayanan publik tetap jalan," katanya lagi.
3. Membuat jadwal piket untuk work from home
Meski ada kebijakan work from home atau bekerja dari rumah, namun Bawaslu Sulsel juga tetap melaksanakan tugasnya masing-masing untuk memastikan penyelenggaraan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bawaslu membuat jadwal piket masuk kantor sehingga kepala sub bagian dan staf yang tidak memiliki jadwal piket masuk kantor dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
"Telepon kepala sub bagian dan staf yang menjalankan tugas kedinasan di rumah harus tetap aktif sehingga apabila kondisi urgent langsung dapat dihubungi," kata Arumahi.
Baca Juga: Kiat Bawaslu Sulsel Mencegah Pelanggaran Pilkada
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/ashrawi-muin/cegah-corona-bawaslu-sulsel-batasi-pertemuan-dengan-banyak-orang
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami