usulan mutasi plt gubernur sulsel ditolak kemendagri


Nama Sari Pudjiastuti, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel disebut oleh Jaksa dalam pembacaan dakwaan sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, diketahui Sari melakukan pengembalian dana tiga kali, yaitu 15 Maret 2021 besaran Rp160 juta. 16 Maret Rp65 juta, dan 6 April Rp2,5 juta. Selain Sari, ada juga anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa dua orang yang juga tercatat melakukan pengembalian dana, yaitu Syamsuriadi, sebesar Rp35 juta pada 15 Maret. Dan Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 dan Rp35 juta pada 15 Maret 2021. Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjanjikan memberi sanksi pada ASN yang melakukan kesalahan sesuai dengan kode etik yang berlaku. "Ini kita lagi mau sidang kode etik. Kita mau lihat nanti apa kebijakan dari kode etik baru nanti kita buat kebijakannya atau sanksinya," jelas Sudirman. Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan? "Harus ada kode etik dulu kan. Kode etik dulu, kalau misalnya dia kasi sanksi berat, kita kasi sanksi berat. Kalau sanksi sedang, sanksi sedang. Tapi paling tidak kita lihat dulu kode etik. Kan sudah ada tim kode etik yang dipimpin sama asisten dua, ketuanya," seru Sudirman. Dia juga menambahkan, meski diduga melakukan pelanggaran tetap harus berimbang, meski Andi Sudirman tidak menampik kemungkinan bisa saja ASN yang bersalah, terutama karena korupsi atau sejenisnya, disanksi pemecatan. (LN) -- Terima Kasih

MAKASSAR — Rencana Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melakukan mutasi batal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak.

Penolakan itu dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda), dengan surat nomor : 161.4/1563/Otda, tertanggal 10 Maret 2021.

Usulan Sudirman tersebut, sesuai surat nomor: 171.31/2169/B.PEM.OTDA, tertanggal 5 Maret 2021, tentang permohonan izin penandatanganan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di Sulsel, dianggap melampaui kewenangannya selaku pelaksana tugas kepala daerah.

Ditegaskan dalam surat Kemendagri tersebut, Plt Gubernur Sulsel selaku wakil pemerintah pusat di daerah, tetap menjaga kondusifitas jalannya roda pemerintahan, sesuai yang diatur dalam Pasal 132A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, yang di antaranya melarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan dilarang membuat kebijakan atau program yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Olehnya itu, surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Ditjen Otda, Maddaremmeng tersebut meminta, agar Plt Gubernur Sulsel, Sudirman Sulaiman tetap mematuhi dan melaksanakan hal-hal tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah seorang praktisi hukum Sulsel, Abdullah Manaf, Selasa 8 Juni 2021 mengatakan, kalau sekiranya hal ini menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah yang memangku jabatan sebagi pelaksana tugas, agar tidak seenaknya melakukan mutasi pejabat.

"Saya dengar sejumlah pejabat di Pemprov Sulsel sudah pada grasak-grusuk masalah jabatan. Ini kan berdampak pada kinerja pegawai. Soal mutasi itukan ada aturan dan undang-undangnya, tidak asal mutasi saja," tukasnya.(rls/*)



Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/06/10/usulan-mutasi-plt-gubernur-sulsel-ditolak-kemendagri/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.