turut disebut dalam persidangan, aktivis anti korupsi desak kpk dan kejaksaan dalami proyek kontraktor asal pinrang andi kemal


MAKASSAR — Para aktivis dan penggiat anti korupsi Sulawesi Selatan memberi atensi besar terhadap jalannya persidangan kasus yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Di mata para aktivis dan penggiat anti korupsi ada sosok baru yang cukup menarik muncul pada jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar yang diungkapkan oleh terperiksa.

Oleh karena itu, para aktivis dan penggiat anti korupsi ini meminta salah satu kontraktor yang disebut-sebut memberi aliran dana sebesar Rp337 juta asal Kabupaten Pinrang tersebut agar dibuka supaya lebih terang menderang.

Lantas siapa sebenarnya dan sesungguhnya kontraktor asal Kabupaten Pinrang bernama Andi Kemal seperti yang disebutkan Sekdis nonaktif PUTR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dalam kesaksiannnya untuk terdakwa Agung Sucipto (AS) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar baru-baru ini.

Dalam persidangan di pengadilan, Edy Rahmat mengaku menerima uang sebesar Rp337 juta dari kontraktor yang bernama Andi Kemal. Dana tersebut digunakan untuk mengamankan temuan BPK pada proyek yang sedang dikerjakan Andi Kemal di Pinrang.

"KPK harus tindak lanjuti semua fakta hukum pada persidangan tersebut. Harusnya KPK mendalami aliran dana Rp337 juta tersebut, jangan sampai selama ini di Sulsel terjadi korupsi berjamaah dari hulu ke hilir," tandas salah satu aktivis anti korupsi Masryadi kepada Celebesnews, Minggu (20/6/2021).

Oleh karena itu, kata Masryadi, dengan munculnya nama Andi Kemal Kontraktor Asal Pinrang tersebut harus didalami oleh KPK dan pengadilan sejauh ini peran-peran lainnya dalam proyek yang ada di Sulsel.

"Coba kalau mulai dari pengajua proposal, perencanaan pembangunan, pengaturan lelang, pelaksanaan proyek, kini muncul lagi pengamanan auditor BPK, Parah ini boz,"tandasnya lagi.

kontraktor Andi Kemal asal Pinrang harus menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelusuri proyek-proyek yang pernah dikerjakannya. "Bos…. kalau beliau berani menghambur hingga Rp337 juta seperti disampaikan oleh Sekdis nonaktif PUTR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dalam kesaksiannnya untuk terdakwa Agung Sucipto (AS) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar baru-baru ini, bukan tidak mungkin proyek-proyek lainnya yang pernah dia kerjakan juga perlu ditelusuri," tutupnya. ( LAPORAN : ANCHI )



Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/06/20/aktivis-anti-korupsi-desak-kpk-dan-kejaksaan-dalami-proyek-kontraktor-asal-pinrang-andi-kemal/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.