Nurdin Abdullah jadi saksi di sidang terdakwa Agung Sucipto


Makassar (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dalam sidang lanjutan kasus suap oleh terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis.

Tim JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Makassar, Kamis, mengatakan, Nurdin Abdullah dihadirkan dalam persidangan secara virtual untuk didengarkan kesaksiannya terkait hubungannya dengan nama-nama yang menjadi saksi maupun terdakwa itu.

"Kesaksian dari Nurdin Abdullah untuk semua saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan termasuk terdakwa Agung Sucipto penting untuk didengarkan, sejauh mana hubungan dan perannya itu," ujarnya.

Dalam sidang itu, jaksa mencecar Nurdin Abdullah terkait hubungan pertemanan dengan terdakwa dan saksi lainnya termasuk rentetan setoran uang titipan tersebut kepada dirinya.

Nurdin mengatakan ia sudah mengenal Agung Sucipto sejak masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng dua periode 2008-2018.

"Selama di Bantaeng, Pak Anggu (Agung Sucipto) ini terpercaya, dia memberikan penilaian baik, jalan-jalan yang dikerjanya awet. Makanya, saat saya menjabat gubernur, kembali memberikan kepercayaan kepada Pak Anggu," katanya.

Nurdin Abdullah juga mengatakan jika Agung Sucipto beberapa kali berkunjung ke rumah jabatannya, kantor dan rumah pribadinya tetapi tidak sekalipun meminta proyek infrastruktur.

"Jujur, saya sejak bupati (Anggu) tidak minta paket ini paket ini, jadi sama sekali beliau tidak pernah membicarakan atau meminta paket proyek. Kebanyakan kami bahas perkembangan Sulsel, dan masalah politik, karena Pak Anggu ini juga merupakan kader partai," jelasnya.

Sebelumnya, tim KPK mengelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di jalan Sultan Hasanuddin terkait dugaan suap, usai menerima laporan pada Jumat (26/2) malam. Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto diketahui kala itu memberikan uang melalui Edy Rahmat, selalu Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Usai transaksi, tim menangkap Agung Sucipto, saat perjalanan pulang menuju Kabupaten Bulukumba, sedangkan Edy Rahmat telah diamankan sebelumnya. Dalam proses pengembangan, tim bergerak ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu (27/2) dini hari.

Tim selanjutnya menjemput Nurdin Abdullah karena disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Uang dua koper yang disita dari operasi tersebut senilai Rp2 miliar.



Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/268010/nurdin-abdullah-jadi-saksi-di-sidang-terdakwa-agung-sucipto

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.