Kepolisian diminta tertibkan layanan tes cepat tak berizin


ANTARA -Dinas Kesehatan Kota Padang (Sumatera Barat), meminta pihak Kepolisian selaku penegak hukum, menindak jasa layanan rapid antigen yang tidak memiliki izin.Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani, Senin (21/6) menjelaskan, untuk membuka layanan tes usap antigen, pemilik layanan harus memenuhi syarat seperti ketersedian SDM, kelengkapan sarana dan prasarana, serta adanya pengelolaan limbah medis.(Melani Friati/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)



Sumber : https://www.antaranews.com/video/2224586/kepolisian-diminta-tertibkan-layanan-tes-cepat-tak-berizin

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.