Makassar -
KPK telah menyadap telepon Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat, sebanyak 16 kali sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyadap percakapan antara Edy dan penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto.
Percakapan hasil penyadapan KPK itu juga sempat ditanyakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021). Percakapan yang diperdengarkan di ruang sidang itu terjadi pada 7 Januari 2021.
"Di sini masih ingat pembicaraan saudara (dengan Agung Sucipto), durasi 3 menit 22 detik. Baik substansial saja, apa maksud isi pembicaraan ini dengan terdakwa Agung Sucipto," kata Jaka KPK, Zaenal Abidin.
Menjawab hal tersebut, Edy lalu bercerita ketika proyek jalan Palampang Munte Bonto Lempangan, Kabupaten Sinjai, Sulsel, telah selesai dikerjakan dan diresmikan Nurdin Abdullah. Edy yang mendampingi Nurdin lalu ditelepon oleh Agung Sucipto.
"Kemudian ada perkataan (Agung Sucipto melalui sambungan telepon), di Palampang ki?, saya jawab masih ini, masih sama bapak (Nurdin Abdullah), ada juga Bupati Sinjai Andi Seto. Kami di situ promosi, maksudnya promosikan pekerjaan Pak Agung baik, bagus," kata Edy.
Edy mengatakan Agung Sucipto memang meminta kepadanya agar hasil pekerjaan jalan Palampang Munte dipromosikan sebagai proyek yang berjalan baik kepada Nurdin. Tujuan permintaan Agung ini supaya proyek selanjutnya, yakni ruas Jalan Palampang Munte Bonto Lempangan 1, yang menghubungkan Sinjai dan Kabupaten Bulukumba, kembali jatuh ke tangan Agung Sucipto.
Percakapan Edy dengan Agung Sucipto lainnya yang disadap adalah percakapan lewat telepon pada 19 Februari 2021. Pada momen ini, Agung dan Edy awalnya berbincang soal proyek di Bira, Bulukumba. Kemudian, Edy menjelaskan ke Agung bahwa untuk proyek lanjutan ruas jalan Palampang Munte Bonto Lempangan 1, menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 23 miliar akan diserahkan kepada Agung.
"Kemudian ada fee 7 persen itu apa?" tanya Zainal.
Edy mengatakan, untuk fee 7 persen ialah bagian kesepakatan dalam proyek irigasi di Sinjai. Dalam proyek ini, Agung dan kontraktor Harry Syamsuddin sebelumnya sudah menyetor proposal.
"Fee 7 persen untuk siapa?" tanya jaksa.
Edy kemudian mengatakan fee tersebut untuk Nurdin. "Untuk Pak Gubernur, Pak," jawabnya.
Pada rekaman percakapan telepon lainnya, terdengar Edy dan Agung Sucipto membahas masih ada fee proyek 5 persen untuk Gubernur Nurdin yang belum dibayarkan Agung Sucipto. Di percakapan itu Agung Sucipto menyampaikan ke Edy bahwa fee untuk Nurdin Abdullah dari proyek ruas Jalan Palampang Munte Bonto Lempangan 1 senilai Rp 1,5 miliar sudah siap.
"Fee 5 persen itu diserahkan juga?" kata Zainal.
Edy mengatakan belum menyerahkan karena belum menerima uang tersebut dari Agung. Dia mengatakan, seandainya tak ada OTT KPK maka fee tersebut sedianya akan diserahkan ke Nurdin paling lambat pada April 2021 di mana batas waktu pengerjaan proyek tersebut memang telah berakhir.
"Mungkin selesai pekerjaannya April (fee 5 persen diserahkan ke Nurdin)," ungkap Edy.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5610465/kpk-16-kali-sadap-telepon-eks-sekdis-putr-sulsel-soal-suap-nurdin-abdullah
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami