Bendungan Kareloe Diduga Jadi Sarang Empuk Koruptor


SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara terkait Pengadaan lahan Bendungan Kareloe yang meliputi wilayah Kelurahan Tonrorita,Desa Taring Kecamatan Biringbulu,Desa Garing dan Desa Datara Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi selatan,dimana Kementerian ATR/BPN Kabupaten Gowa dan Balai besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) diduga salah bayar tanah milik rakyat antara lain tanah milik Hj,Basse,tanah milik Almarhum H.Basa,tanah milik H.haruna dan tanah milik Pemda Jeneponto.

Dijelaskan oleh Kr.Tinggi,tanah milik Hj Basse luas kurang lebih 3 Ha,tanah milik Almarhum H.Basa sekitar 4 Ha,tanah milik H.haruna sekitar 38 Ha dan tanah milik Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha,

Tanah milik Hj.Basse,almarhum H Basa dan tanah milik H.haruna dibayangkan kepada orang lain tanah milik Pemda Jeneponto seluas 118,88 Ha Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) membayar kepada H.Sanusi yang tidak ada hak sama sekali di atas tanah pemda jeneponto tersebut.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin menjelaskan saat ditemui oleh awak media,mengatakan bahwa BPN Kabupaten Gowa selaku panitia pengadaan tanah (P2T) dan Pompengan selaku pembayar diduga sengaja salah data dan salah bayar untuk membuat bingung pemilik tanah dan penegak hukum apabila dilaporkan karena Pengadaan lahan Bendungan Kareloe yang dibebaskan oleh Pompengan mulai tahun 2015 adalah meja makan yang berukuran luas diatasnya ada makanan lezat sehingga koruptor kelas kakap makan kenyang dan kelas teri juga diduga ikut menikmati sisa sisa yang dimakan koruptor kelas kakap,siapa koruptor kelas teri yang diduga antara lain lurah,kepala desa dan camat diduga dapat menikmati karena komisi atau honorarium pendataan lahan yang diduga sengaja dimanipulasi.

Menurut Amiruddin bahwa panitia pengadaan tanah (P2T) melanggar Undang undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi kepentingan umum,selain undang undang tersebut secara operasional juga berlaku ketentuan teknis pelaksanaan lainnya antara lain:Perpres Nomor. 36 Tahun 2005 yang diperbaharui melalui Perpres Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum,melanggar Undang undang Pengadaan Tanah pada pasal 9 ayat (2) jo,pasal 27 ayat (2) huruf b,c dan d jo pasal 36 dan jo pasal 40 telah diatur mengenai pemegang hak yang tanahnya terkena pengadaan tanah bagi proyek pembangunan berhak memperoleh ganti kerugian,baik terhadap hak atas tanah,kesemua undang undang tidak dipenuhi P2T dan Pompengan.

Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,bahwa pembebasan lahan bendungan Kareloe karena masih misterius karena tanah milik Hj Basse,tanah milik Almarhum H.Basa,tanah milik H.haruna dibayarkan kepada orang yang tidak berhak sama sekali termasuk tanah milik Pemda Jeneponto yang luasnya 118,88 Ha.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa pembebasan lahan bendungan Kareloe dimana tanah tersebut sebagai sawah dan sebagian tanah kebun diatasnya penuh dengan tanaman,tetapi satu pohonpun tanaman milik rakyat tidak ada ganti kerugian sementara Negara menyiapkan ganti kerugian tanaman yang berada diatas tanah yang dibebaskan dengan besarnya anggaran kurang lebih 9 milyar.

Karena pihak Panitia Pengadaan Tanah ( P2T) mendatangkan, Pihak Pompengan salah bayar maka harus bertanggung jawab secara hukum membayar ganti kerugian tanah dan tanaman milik Hj.Basse,milik Almarhum H.Basa dan tanah milik H.haruna, dimana lagi ada pemalsuan surat keterangan kewarisan sseakan akan Lelaki RASI Anak dari Almarhum H.Basa termasuk lelaki Muhlis menantu dari lelaki Bundu yang menerima pembayaran tanah milik H.Basa.

Termasuk H Sanusi yang dapat menerima pembayaran ganti Kerugian tanah milik Pemda Jeneponto yang luasnya 118,88 Ha yang tidak punya hak sama sekali,dia akui oleh pihak BPN Kabupaten Gowa,bahwa sengaja memasukkan namanya dalam pendataan tanah karena P2T terancam nyawanya kalau bukan namanya H.Sanusi dimasukkan namanya dalam data tanah milik Pemda Jeneponto, terkait tanah pemda Jeneponto 118,88 Ha sudah dalam penanganan pihak polda Sulawesi Selatan tetapi masalah tanah milik Hj.Basse ,H.Basa karena salah data dan salah bayar kami akan melaporkan pihak BPN Kabupaten Gowa dan pihak Pompengan ke polisi,dan kasus tanah Pemda Jeneponto karena diduga di pereteli di korupsi apabila tidak tuntas dipenyidik polda maka Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi akan melaporkan ke KPK secepat mungkin tutupnya.

Advertisement



Sumber : https://sulselberita.com/?p=71620

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.