Anak Usia 9 Tahun Tak Tertampung di SD, PERAK Minta Pemerintah Turun Tangan


SULSELBERITA.COM. MAKASSAR — Seperti berita sebelumnya, Seorang anak 9 Tahun di Makassar tidak lulus jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Online, disebabkan Kartu Keluarga (KK) yang baru terbit dua bulan

"Hal itu menimpa AM, ia harus kembali menerima pil pahit karena tidak diterima di SDN Tallo Tua 69, Kecamatan Tallo. Padahal AM tinggal Sultan Abdullah tidak jauh dari lokasi sekolah tersebut.

Menanggapi berita yang beredar di beberapa media online, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Hj. Andi Amalia, SH angkat bicara

"Ditemui di ruang kerjanya, Hj.Amalia Malik, SH yang juga sebagai Panitia Penanggung Jawab PPDB Online di Kota Makassar menjawab bahwa ini sangat disayangkan mengingat usia calon pendaftar

Jika kita mengacu kepada perwali PPDB online secara tidak langsung calon siswa dengan Kartu Keluarga Baru (KK) tentu secara otomatis tidak terverifikasi melalui zalur zonasi

"Ini disebabkan data yang bersangkutan belum cukup setahun dan itu disesuaikan sistem PPDB tahun 2021," Kata Amalia, Senin (27/6)

"Ada solusi mengingat calon pendaftar tidak jauh berada dari sekolah itu. Seperti orang tua siswa di arahkan ke dinas catatan sipil agar memberi keterangan bahwa yang bersangkutan benar pindah sesuai alamat Kartu keluarga yang baru,

Ada peluang lain sebenarnya ketika operator sekolah membaca dan memahami juknis PPDB online, bukan malah mematahkan semangat para orang tua siswa," tambah dia

Terkait soal jawaban operator sekolah (OPS) SDN Tallo Tua 69 Kec. Tallo kepada orang tua siswa untuk dimasukkan ke sekolah swasta menurut saya jawaban ini tidak tepat. Mengingat calon siswi tersebut sudah memasuki usia 9 tahun, dan ini harus di perjuangkan

Insya allah, saya tidak janji. Namun anak yang di maksud yang mendaftar di sekolah tersebut kami pastikan akan mengenyam pendidikan sesuai amanat pemerintah wajib belajar 12 tahun," tutup Amalia

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Sulsel, Adiarsa MJ, SH meminta Walikota Makassar dan Dinas Pendidikan Kota Makassar segera mengambil sikap dan tidak tinggal diam melihat anak usia 9 tahun yang belum bersekolah.

"Pemerintah harus turun tangan dan mengambil sikap segera agar tidak ada anak-anak yang tidak bersekolah atau lambat mengenyam pendidikan karena ini tanggung jawab pemerintah, negara harus hadir disini," ucap Adiarsa.

Menurut Adiarsa, kelewatan kalau anak tersebut tidak diselamatkan oleh pemerintah.

"Jika menganggur lagi tahun depan anak ini sudah berusia 10 tahun, semoga pemerintah dan orang-orang yang ada di Disdik punya hati nurani tidak menutup mata, kita tunggu tindaklanjutnya," pungkasnya.

(*)

Advertisement



Sumber : https://sulselberita.com/?p=71617

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.