Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Tambang, Butuh Kalobarasi dengan Forum CSR Kec. Manuju


SULSELBERITA.COM. Gowa – Nasib masyarakat sekitar wilayah operasi tambang ibarat buah simalakama. Kekayaan alam tempat tinggal mereka begitu tinggi namun di sisi yang lain, kerapkali masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah operasi tambang hanya memperoleh dampak buruk dari keberadaan tambang di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Menghadapi situasi ini, Ketua KNPI Kecamatan Manuju sekaligus Pengagas Forum CSR Kec. Manuju Muh. Fajar menyebutkan, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tinggal di daerah sekitar tambang dibutuhkan langkah-langkah pemberdayaan yang tepat.
Aktivitas pertambangan yang membawa dampak kerusakan ekologi terhadap lingkungan harus mampu menghadirkan kemanfaatan kepada masyarakat sekitar tambang.

Menurut Fajar, salah satu intrumen yang bisa digunakan untuk memberdayakan masyarakat sekitar tambang adalah melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

CSR sebagai salah satu wujud tanggung jawab perusahaan kepada masyakat dan lingkungan terdampak dinilai mampu menjembatani kepentingan pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah tambang dengan aktifitas tambang yang destruktif.

Namun menurut Fajar, CSR yang selama ini dikeluarkan oleh perusahaan tambang seringkali tidak tepat sasaran. Hal tersebut dikarenakan belum pahamnya masyarakat sekitar tambang akan hak-hak mereka terhadap kehadiran perusahaan tambang. Serta kesadaran perusahaan yang rendah terhadap manfaat CSR yang sangat besar bagi masayarakat sekitar tambang.

Pada praktiknya, perusahaan sering mengeluarkan CSR hanya untuk menggugurkan tanggung jawab sosial korporasi. Untuk itu, perusahaan kurang memperhatikan aspek kemanfaatan sesungguhnya CSR bagi masyarakat. "CSR sering disalurkan dalam bentuk beasiswa yang akhirnya diberikan kepada anak karyawan perusahaan tambang itu sendiri, maupun masyarakat kurang mampu sekitaran tambang" ungkap fajar mencontohkan.

Untuk itu ia mendorong adanya sebuah forum CSR disekitar wilayah beroperasinya sebuah tambang. Forum ini yang akan menjembatani hak masyarakat terhadap CSR dan kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan CSR. Melalui forum CSR ini, fajar membayankan akan dibuatkan program-program yang bersifat spesifik untuk memberdayakan masyarakat sekitar tambang.
"Dengan begitu uang yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikelola dalam bentuk program dan diperuntukkan bagi masyarakat secara tepat," ujar Fajar.

Terkait unsur yang menginisiasikan forum CSR, menurut Fajar bisa berasal dari Pemerintah Daerah, masayarakat, atau perusahaan itu sendiri. Asalkan yang diperhatikan adalah program yang dijalankan oleh forum CSR benar-benar merupakan program yang dibutuhkan sehingga penyaluran CSR perusahaan kepada masyarakat lebih tepat sasaran.

Sementara Direktur Forum CSR Kab. Gowa Suwandi sultan, prinsip sesungguhnya CSR adalah tanggung jawab perusahaan. Untuk itu CSR bersifat wajib. CSR tidak bisa dipandang sebatas charity. Untuk itu harus mendatangkan manfaat yang lebih besar dari sekedar sumbangan.
"Tidak bisa memahami CSR sekedar sumbangan bagi kegiatan 17-san atau bantuan perusahaan kepada masayarakat yang sifatnya sekedar saja," ujar Suwandi.

Kemudian Bisman menawarkan konsep pemberdayaan masyarakat di lokasi tambang dapat dengan melibatkan masyarakat ikut terlibat dalam pengelolaan tambang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya dengan memberi kesempatan masyarakat terlibat dalam mendukung jasa transportasi, penyediaan logistik atau hal lain yg bisa menjadi usaha skala masyarakat.

"Dengan begitu masyarakat juga akan terangkat perekonomianya dan ikut merasa memiliki tambang di daerahnya. Prinsipnya harus ada sinergi antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah," tutup Suwandi.

Advertisement



Sumber : https://sulselberita.com/?p=69045

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.