BONEPOS.COM, SINJAI -Dua orang warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diciduk anggota Satresnarkoba Polres Sinjai. Kedua pria tersebut kedapatan tengah membawa narkoba diduga jenis sabu-sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat dimana saat itu, keduanya sedang masuk ke pekarangan rumah yang kerap dijadikan tempat pesta sabu.
"Atas informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan ketika kami geledah ditemukan narkoba tersebut. Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke rumah pelaku," kata Iptu Hanny saat ditemui Boneposcom, Sabtu (29/5/2021).
Adapun identitas pelaku, lanjut Hanny, masing-masing berinisial MI (26) warga Jalan Persatuan Raya dan AM (36) warga Jalan Kelapa, Sinjai.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone ini menyebutkan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa tiga sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram
"Selain itu, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga sachet plastik klip bening kosong, alat takar sabu dan alat hisap sabu," sebutnya.
Saat ini, lanjut Hanny, pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sinjai, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=80054
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami