BONEPOS.COM, JENEPONTO – KM, pria yang diduga melakukan pelecehan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polres Jeneponto.
Status tersangka KM yang juga merupakan oknum kepala sekolah (Kasek) SMK di Jeneponto ini telah dikeluarkan pada 7 April 2021 lalu.
Hal itu dikatakan Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji. KM ditetapkan tersangka usai dilakukan penyidikan dengan menaikkan status pasca dilakukannya gelar perkara.
"Penetapan tersangka sudah, kalau perkara naik sidik sudah," ungkapnya kepada wartawan di Jeneponto.
Padahal pihaknya diketahui telah mengantongi dua barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Secara otomatis begitu, ketika penyidik menaikan ke sidik itu sudah dua alat bukti, begitu juga penetapan terlapor jadi tersangka, kami sudah yakin minimal dua alat bukti itu," terangnya.
Meski sudah mengantongi dua barang bukti untuk mengungkap kasus ini, kata Uji, tak bisa dijelaskan lebih detail apa saja barang bukti yang telah diamankan olehnya.
Sementara sejauh ini dalam kasus pelecehan seksual yang dialami NF, ternyata KM diganjar dengan dua pasal, yakni, Pasal 882 ayat 1 dan pasal 15 ayat 2.
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=80069
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami