TAKALAR — Sekretaris kecamatan Sanrobone, Muhammad Kasim Sila yang juga pelaksana tugas (plt) kepala desa Tonasa sekaligus ketua BPD Banyuanyara dinilai telah melabrak aturan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Hasim Sila, sesuai tertuang dalam permendagri nomor 110 tahun 2016 pada BAB III pasal 16 dijelaskan bahwa tidak boleh menjadi anggota BPD apabila anggota BPD tersebut terdaftar sebagai perangkat pemerintah desa dan atau kepala desa.
"Kalau dia berstatus perangkat desa apalagi pelaksana tugas kepala desa tidak boleh menjadi ketua maupun anggota BPD, karena itu adalah pelanggran besar yang dilarang oleh Permendagri," kata Asisten 1 Bidang pemerintahan, Andi Ridjal Mustamin saat dimintai tanggapannya oleh media sekaitan rangkap jabatan tersebut.
Untuk tidak berakibat fatal pada tata kelola pemerintahan desa dan menghindari tindak pidana korupsi terhadap rangkap jabatan (Plt Kades dan Ketua BPD) yang disandang selama ini oleh Muhammad Hasim Sila, Ketua LSM Lialamy, Muhammad Idris meminta Kemendagri melalui Dirjen pemerintahan desa untuk turun tangan menindak lanjuti pelanggaran pelanggaran atas rangkap jabatan tersebut. (*)
Related posts
Sumber : http://www.celebes-news.com/2020/09/12/disorot-plt-kades-tonasa-takalar-dinilai-labrak-aturan-permendagri-karena-rangkap-jabatan/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami