soal rencana resetting rt rw oleh walikota, 7 fraksi di dprd makassar menolak


MAKASSAR — Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Makassar menyatukan sikap untuk menolak rencana penonaktifan seluruh Ketua RT-RW oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Tujuh fraksi masing-masing Demokrat, PPP, Hanura, PAN, PDIP, Golkar dan PKS, membuat surat permyataan sikap bersama melalui masing-masing perwakilannya.

Mereka sepakat menolak rencana resetting usai menerima aspirasi puluhan RT-RW di kantor DPRD Kota Makassar, Senin (12/4/2021).

Wakil Ketua DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat, Adi Rasyid Ali mengatakan, sikap ketujuh fraksi bukan merupakan bentuk intervensi atas kebijakan Wali Kota Makassar, namun semata-mata mendudukan persoalan ini dalam kerangka rugulasi yang sudah disepakati bersama.

"Kami tujuh fraksi sepakat menolak rencana penonaktifan RT-RW se-Makassar. Sikap kami bukan sebagai bentuk intevensi atau sentimen politik kepada pak wali. Kami hanya ingin aturan ditegakkan dalam persoalan ini," tegasnya.

Selain alasan aturan, pihaknya juga menilai, penonaktifan RT-RW berpotensi menimbulkan kegaduhan yang berdampak pada ketertiban umum.

"Jangan sampai gegabah dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat apalagi mau masuk bulan suci Ramadan," kata ARA, akronim nama Legislator Demokrat itu.

ARA kembali menjelaskan aturan main mengganti RT-RW sebelum masa jabatan berakhir, sesuai Perwali Nomor 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Perda Nomor 41 Tahun 2001.

"RT-RW dipilih rakyat secara langsung dan yang berhak memberhentikan rakyat bukan Negara/Pemerintah. Dalam Perwali dan Perd sangat jelas, RT-RW bisa diganti sebelum habis masa tugasnya bila meninggal dunia, mungundurkan diri atau melakukan pelanggaran pidana," urainya.

Pada Perda 41 Tahun 2001, BAB XI tentang Pemberhentian Pengurus, Pasal 14 Pengurusan berhenti apabila :
a. Berakhirnya masa bakti sebagaimana dimaksud Pasal setelah terpilih pengurus baru
b. Dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
c. Meninggal dunia
d. Menyatakan mengundurkan diri;
e. Tidak berdomisili lagi di wilayah kerjanya. (*)



Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/04/12/soal-rencana-resetting-rt-rw-oleh-walikota-7-fraksi-di-dprd-makassar-menolak/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.