Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti tambahan dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, barang bukti disita setelah petugas menggeledah dua tempat di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, pada Selasa, 13 April 2021.
"Yaitu di rumah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Mariso, Kota Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan Gunung Lokon, Kota Makassar," kata Fikri, Rabu (14/4/2021).
1. Barang bukti yang disita diduga berkaitan erat dengan kasus yang tengah ditangani KPK
Fikri mengatakan, dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda itu, tim penyidik menyita barang bukti berupa peralatan elektronik. Hanya saja, Fikri tidak menyebut rinci barang elektronik yang dimaksudkan.
Kendati begitu menurut Fikri, penyidik menduga kuat bahwa barang bukti yang disita dalam penggeledahan di Makassar, berkaitan erat dengan kasus yang sementara ditangani.
"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," tegas Fikri.
2. Penyidik KPK juga menggeledah kantor salah satu tersangka
Fikri bilang, pada Rabu hari ini, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor milik Agung Sucipto, salah satu tersangka dalam kasus ini. "Di wilayah Kabupaten Bulukumba," ujar Fikri.
Penggeledahan itu, kata Fikri, hingga kini masih berlangsung. Belum ada keterangan lebih lanjut ada tidaknya barang bukti tamabahan yang disita. "Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," jelas Fikri.
Selain Nurdin Abdullah, dua tersangka lain adalah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat selaku perantara suap dan Agung Sucipto, kontraktor sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba selaku penyuap.
Baca Juga: KPK Cecar Kadis PUPR Bulukumba soal Kedekatan dengan Nurdin Abdullah
3. KPK juga jadwalkan periksa 4 saksi lainnya
Lebih lanjut kata Fikri, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus ini. Ada 4 nama yang dijadwalkan diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan adalah bagian dari kelanjutan proses penyidikan.
"Siti Abdiah Rahman pegawai BUMN, M Ardi pegawai BUMN, Sri Wulandari swasta dan Sari Pudjiastuti pegawai negeri sipil (PNS)," imbuh Fikri.
Baca Juga: Profil Fathul Fauzi Nurdin, Putra Nurdin Abdullah yang Diperiksa KPK
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/kpk-sita-barang-bukti-tambahan-dalam-kasus-dugaan-suap-nurdin-abdullah
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami