Jakarta - KPK menggeledah 2 lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi sejumlah proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Dua lokasi itu adalah rumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha).
"Selasa (13/04) Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar di 2 lokasi berbeda, yaitu di rumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol, Kota Makassar, dan kantor PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Jalan G Lokon, Kota Makassar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan barang bukti terkait perkara. Selanjutnya barang bukti berupa barang elektronik itu langsung diamankan.
"Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bukti-bukti yang ditemukan tersebut akan diproses lebih lanjut. Nantinya akan diajukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," katanya.
Hari ini, KPK memanggil dua pegawai BUMN sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ini. Kedua saksi pegawai BUMN itu di antaranya Siti Abdiah Rahman dan M Ardi.
"Sebagai saksi TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 terhadap tersangka NA," kata Ali Fikri.
Selain itu, KPK memanggil dua saksi lainnya terkait kasus ini. Dua saksi itu adalah seorang PNS, Sari Pudjiastuti, dan seorang pegawai swasta, Sri Wulandari.
Diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.
Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.
Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.
"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," sebut Firli dalam konferensi pers, Minggu, (28/2) dini hari.
Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. (isa/isa)
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5531924/geledah-2-lokasi-kpk-amankan-bukti-kasus-korupsi-nurdin-abdullah
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami