Kepolisian resort Soppeng telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan (Suket) Covid 19 yang diduga dilakukan Kepala UPTD RSUD Latemammala.
Hal tersebut diungkap kasat reskrim polres Soppeng AKP Amri. Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait pemalsuan dokumen tersebut.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemanggilan saksi yakni stafnya," ungkap Amri.
Amri juga menjelaskan jika berita yang viral tersebut benar maka kepala UPTD rumah Sakit Latemammala dr. Nirwana bisa dijerat dengan dua pasal.
"Kita tunggu hasil penyelidikan, nanti kita liat hasilnya apakah yang bersangkutan melanggar pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan jabatan," ungkap dia.
Sementara mantan penanggung jawab Lebkesda Soppeng dr mustakim viral,Dimana dalam video tersebut dirinya berdebat dengan dr. Nirwana (Kepala UPTD RSUD Latemammala Soppeng)atas dugaan pemalsuan dokumen suket Covid 19.
"Ini tidak bisa dimaafkan, ini pelanggaran hukum loh dok," kata Dr Mustakim dalam videonya yang beredar.
Lanjut, baru kali ini dirinya tahu ternyata dr Nirwana sering kali membuat suket palsu di Laboratorium kesehatan daerah Soppeng.
"Tidak ada alasan, karena ini sudah pelanggaran hukum. Ini jelas-jelas pelanggaran hukum," tegasnya.
Saat ingin dikonfirmasi oleh media, nomor telepon dr Mustakim tidak aktif. Begitu juga dengan Kadis Kesehatan, Sallang. (mt)
Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/03/23/soal-kasus-dugaan-pemalsuan-suket-di-rsud-soppeng-polisi-sebut-dokter-nirwana-bisa-dijerat-pasal-berlapis/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami