Serahkan LKPD 2020 Ke BPK RI, Gubernur Sulbar: WTP Merupakan Tantangan


SULBAR, PIJARNEWS.COM–Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Prov. Sulbar T.A 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar, Hery Ridwan di Kantor Sementara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulbar, Senin (29/3/2021).

Selain LKPD juga diserahkan IHPD Tahun 2020 yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Sulbar kepada Gubernur Sulbar.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada jajaran BPK Perwakilan Sulbar atas perhatian dukungan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah dapat semakin baik dan mendapatkan penilaian sesuai yang diharapkan bersama.

"Selaku kepala daerah, saya menyadari bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai capaian yang menjadi target pemerintah daerah, sekaligus merupakan tantangan untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan bertanggungjawab dengan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan dan akuntabel,"ucap Ali Baal.

Ali Baal juga menyampaikan, saat ini memang masih banyak kekurangan karena sistem yang ada terkadang berbeda-beda, begitu juga dengan regulasinya.

"Namun kita bersyukur, sistem yang ada saat ini mulai dari pemerintah pusat maupun daerah serta kabupaten sudah mulai berjalan dengan lancar walaupun di tengah pandemi covid-19 dan pasca gempa 6,2 magnitudo. Kita yakin Insya Allah kita akan lebih baik," sebutnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar, Hery Ridwan mengemukakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, mengamanatkan BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Pada periode Triwulan Tahun 2021 ini, BPK telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD T.A 2020 dan pemeriksaan Long Form Audit Report (LFAR) atas kinerja peningkatan kapasitas infrastruktur T.A 2020 pada pemerintah provinsi," kata Hery.

Hery menjelaskan, LFAR merupakan pemeriksaan yang menekankan kepada aspek kinerja yang dicapai pemerintah melalui integrated audit. Hal tersebut sejalan dengan Internasional Standard Supreme Audi Instirtions (ISSAT) 12, yang ditetapkan oleh Internasional Organization of Supreme Audit Institotions (INTOSAI) ISSAI 12 yang menekankan bagaimana lembaga audit bisa membantu mengubah kehidupan masyarakat agar lebih baik.

"Jika dalam pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Pada pemeriksaan kinerja LFAR, BPK memberikan simpulan atas pengelolaan program atau kegiatan dilihat dari aspek ekonomi, efisiensi, dan efektifitas, sehingga berguna untuk menilai dan membuktikan bahwa belanja pemerintah benar-benar ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan rakyat," terangnya.

Sementara itu, Sekprov Sulbar Muhammad Idris berharap, kiranya Pemprov Sulbar bersama OPD dan para pejabat pengelola keuangan terus mematuhi semua ketentuan pengelolaan keuangan dan juga perlu kooperatif dengan memberi data dan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
"Saya mengharapkan kerjasama yang baik antara Pemprov Sulbar dengan BPK Perwakilan Sulbar terus terpelihara. Kami sangat berharap perhatian dan pembinaan dari BPK terutama untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan dalam penyelesaian laporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan,"ujar Idris
Kepala BPKPD Sulbar, Amujib menyampaikan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, LKPD disampaikan oleh kepala daerah kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Amujib berharap, semoga LKPD T.A 2020 Pemprov Sulbar kembali mendapatkan penilaian dengan opini WTP untuk ke-7 kalinya.

"Penilaian dimaksud adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi laporan berbasis akrual yang didasarkan pada beberapa kriteria, antara lain kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern," bebernya
Adapun LKPD Prov. Sulbar T.A 2020 terdiri dari tutuh item, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Acara serah terima tersebut, turut dihadiri Asisten II Bidang Ekbang, Junda Maulana, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulbar, Imik Eko Putro, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar , Tenaga Ahli Gubernur Sulbar dan undangan lain. (rls)

Komentar

Komentar Anda



Sumber : https://www.pijarnews.com/?p=67540

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.