
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan dari 7 jenasah yang hilang, 4 jenazah sudah diketahui keberadaannya. 1 jenazah dipindahkan di sebuah TPU di Kota Parepare sementara 3 jenazah lainnya dipindahkan secara diam-diam di Kabupaten Pinrang.
"4 jenasah yang diambil oleh pihak keluarga masing-masing sudah diketahui dimana dipindahkan, sementara 3 jenasah lainnya masih diselidiki keberadaanya, ini PR Polisi," terangnya saat dihubungi, Minggu (13/3/2021).
Zulpan menambahkan tersangka akan dijerat pasal 179 KUHP dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan .
"Ancaman hukumannya 1 tahun, 4 bulan,"tutupnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah pasien COVID-19. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Hari ini Minggu tanggal 14 Maret 2021 penyidik Satreskrim Polres Parepare telah menetapkan 6 tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, saat dihubungi detikcom, Minggu (14/3).
Zulpan mengatakan, 6 tersangka merupakan satu rumpun keluarga. 6 tersangka tersebut berinisial AK, NA, AAS, A, D dan R.
"Tersangka, 4 laki-laki dan 2 perempuan yang merupakan kerabat dari jenazah yang diambil, dan dipindahkan ke pemakaman lain di Kota Parepare," ungkapnya. (dwia/dwia)
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5493305/polisi-cari-lokasi-penguburan-3-jenazah-yang-diambil-dari-makam-covid-di-parepare
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami