Tahun 2021, Dana Desa Direfocussing


BONEPOS.COM, SINJAI - Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti rapat secara virtual terkait kebijakan penanganan Covid-19 dan refocusing transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021, yang dilaksankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (9/2/2021).

Rapat ini diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mukhlis Isma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Ilham Abubakar dan Pelaksana Tugas Asisten Administarsi Umum Setdakab Sinjai Ratnawati Arif, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

Diketahui, rakor ini diikuti seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia secara teleconference tersebut membahas agenda kebijakan penanganan Covid-19 Tahun 2021 dan dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Mukhlis Isma mengatakan, berdasarkan hasil press conference dari beberapa pejabat pusat selaku narasumber, disimpulkan bahwa pemerintah akan melaksanakan refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 yang akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Dana yang direfocusing merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8 persen yang dibagi menjadi dua format, yang pertama direfocusing langsung dari pusat sebesar 4 persen, kemudian pemerintah daerah diamanatkan juga untuk merefocusing anggarannya sebesar 4 persen.

Selain itu, lanjut Mukhlis menjelaskan, Dana Desa juga akan mengalami refocusing juga sebesar 8 persen yang juga untuk penanganan Covid-19, seperti biaya untuk posko Covid-19 di masing-masing desa dan penyiapan ruang isolasi bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19.

"Jadi anggaran dana 8 persen yang dimaksudkan tadi lebih difokuskan untuk penanganan kesehatan atau penanganan Covid-19. Apalagi kita ketahui bahwa sekarang penyebaran Covid-19 masih tinggi, sehingga inilah yang menjadi perhatian khusus pemerintah untuk menyiapkan anggaran penanganan Covid-19," jelasnya.

Sementara itu, sehari sebelumnya juga Bupati Andi Seto Asapa (ASA) mengumpulkan seluruh jajarannya, termasuk camat untuk membahas tindak lanjut dari instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. (fan/ril)



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=71343

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.