Stafsus jelaskan proses pemberian suap ke Edhy Prabowo


Jakarta (ANTARA) - Mantan staf khusus Edhy Prabowo bernama Safri menjelaskan proses pemberian suap kepada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

"Saat itu saya bertemu dengan Pak Agus dan Suharjito, saat itu Pak Suharjito menitipkan uang tapi jumlahnya saya tidak tahu. Dia katakan 'titip saja'," kata Safri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Safri menyampaikan hal tersebut melalui sambungan "video conference" saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Saya tidak tahu jumlahnya lalu saya serahkan kepada Amiril (sekretaris pribadi Edhy Prabowo)," ungkap Safri.

Saksi mengungkapkan bahwa saat itu ketemu Amiril di depan ruangan kerjanya dan Amiril langsungakan apakah ada titipan tidak.

"Saya jawab 'Oh ada', langsung saya kasihkan," jawab Safri.

Safri mengaku percaya memberikan uang kepada Amiril karena dia adalah sekretaris Edhy Prabowo.

"Saya pikir Amiril sudah tahu, jadi ya sudah saya kasih saja, karena beliau (Suharjito) temannya Pak Menteri ya saya ambil langsung saya sampaikan ke Amiril," ungkap Safri.

"Kalau Amiril bukan sespri Menteri apakah saudara akan menyerahkan uang itu?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Safri.

"Jadi saudara menyerahkan uang karena Amiril sespri menteri melihat jabatan menteri?" tanya jaksa.

"Iya, dan juga karena dia nanya titipan, jadi saya kasih," jawab Safri.

Safri mengaku semua uang dari Suharjito ia berikan ke Amiril.

Suharjito dan Agus pun masih memberikan uang sebesar 26.000 dolar Singapura kepada Safri.

"Ada pertemuan kedua di kantor, Suharjito langsung kasih uang 26 ribu Singapura. Uang itu diberikan saya pikir karena usaha lobsternya sudah lancar jadi hanya ngasih saja ke saya," ungkap Safri.

Uang tersebut Safri akui tak diberikan ke Amiril dan ia simpan sendiri.

Dalam dakwaan disebutkan Pada 16 Juni 2020 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Gedung Mina Bahari IV Lantai 16, Suharjito dan Agus Kurniyawanto melakukan pertemuan kembali dengan Safri dengan maksud agar izin budidaya BBL PT. DPPP dipercepat penerbitannya.

Dalam pertemuan itu, Suharjito menyerahkan uang kepada Safri sejumlah 77 ribu dolar AS sambil mengatakan "Ini titipan buat Menteri". Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Amiril Mukminin untuk disampaikan kepada Edhy Prabowo.

Selanjutnya pada 8 Oktober 2020 di ruang kerja Safir di Kantor Kementerian KP-RI Gedung Mina Bahari IV Lantai 16, untuk memenuhi kekurangan uang komitmen terkait perizinan budidaya dan ekspor BBL PT DPPP, Suharjito dan Agus Kurniyawanto memberikan uang sejumlah 26.000 dolar AS kepada Safri.



Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/244377/stafsus-jelaskan-proses-pemberian-suap-ke-edhy-prabowo

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.