Legislator PPP Makassar Sebut Ranperda Gedung Bakal Terintegrasi dengan RDTR


Iklan Humas SulSel

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi C, Fasruddin Rusli mengatakan Ranperda Bangunan Gedung akan terintegrasi langsung dengan Ranperda Lanjutan 2020. Ialah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2017-2036. Dimana saat ini juga telah disahkan untuk masuk pembahasan di 2021.

Ranperda tersebut mengatur wilayah zonasi Kota Makassar secara spesifik. Kemudian membagi kawasan khusus untuk beberapa kategori

"Jadi kalau ada ini (Ranperda Gedung) akan berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ini ada penentuan zona, jadi kalau sudah ditentukan zonanya Perda Gedung ini yang mengatur tentang pembangunan dan regulasi untuk pembangunan gedung," kata pria yang akrab disapa Acil ini, Minggu (3/1/2021).

Semisal kawasan industri. Gedung yang dibangun sesuai Ranperda Bangunan Gedung akan mengharuskan gedung benar-benar difungsikan untuk industri.

"Kan memang sudah ada detailnya itu karena naskah akademiknya (Ranperda RDTR) sudah ada, di situ sudah ada tercantum untuk daerah ini misalnya untuk ini, tapi belum dibahas kan," lanjutnya.

Ranperda Bangunan Gedung, lanjut acil harus terintegrasi dengan Ranperda RDTR. Sehingga, penyelesaian dipastikan menunggu Ranperda RDTR disahkan.

Terakhir, Acil mengatakan kondisi Makassar saat ini cukup semrawut dengan berdirinya bangunan di sembarang tempat, semisal perumahan yang hampir dapat ditemui di semua titik. Dirinya berharap dengan adanya Perda tersebut Makassar bisa tertata dengan baik.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Iklan PDAM


Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=243340

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.