BONEPOS.COM, BONE - Kasihan, seorang gadis yang masih di bawah umur disetubuhi dua orang pemuda hidung belang di sebuah rumah kebun di Dusun Ajangngale, Desa Mamminssae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Desember 2020 lalu.
Identitas korban diketahui berinisial NA (16), sementara pelaku diketahui berinisial AM (26) dan AI (16).
Informasi yang berhasil dihimpun Boneposcom dari pihak kepolisian, kasus persetubuhan tersebut berawal dari salah satu pelaku berinisial AI mengajak korban untuk jalan-jalan.
Kemudian setelah itu, AI menjemput korban lalu dibawa ke rumah teman pelaku berinisial HM. Setelah tiba di sana, korban juga bertemu dengan pelaku kedua berinisial AM.
Selanjutnya, AI bersama korban dan juga AM berangkat ke sebuah rumah kebun, sesampainya di sana AI merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kasat reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf membenarkan kejadian tersebut. Ardy mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah berhasil diamankan.
"Jadi tersangka AI ini berpacaran dengan korban, lalu pelaku mengajak korban berhubungan badan. Setelah selesai, tersangka AM juga melakukan hal yang sama terhadap korban," beber AKP Ardy Yusuf, Minggu (10/1/2021).
Lanjut kata Ardy, setelah kedua pelaku menggauli korban. Korban lalu diantar pulang ke rumahnya di perbatasan Soppeng-Bone.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan akan dijerat undang-undang perlindungan anak No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D," tegasnya. (her)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=69077
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami