dewan makassar minta pemkot kasih solusi pekerja thm


MAKASSAR — Ketua Komisi B DPRD Makassar, William meminta kepada pemerintah kota untuk serius dalam memberikan solusi atas dampak yang diterima oleh industri hiburan malam akibat diberlakukannya pembatasan jam malam di Kota Makassar. Pembatasan jam malam tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar yang diterbitkan pada 4 Jnuari 2021 lalu.

"Ini kami minta pemerintah kota untuk memberikan solusi," ungkapnya usai menggerlar rapat dengar pendapat bersama Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), Jumat (8/1/2021).

Ia menambahkan pemerintah kota harus melakukan diskusi bersama pihak terdapmpak guna menghasilkan kebijakan yang adil bagi semua.

"Kita harus duduk bersama membahas masalah ini dan menghasilkan kebijakan yang dianggap berkeadilan terhadap mereka para pekerja tempat hiburan malam. Bagaimanapun kita harus bisa memberikan rasa keadilan bagi semua," tambahnya.

Sementara itu, Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan kebijakan pembatasan jam malam tersebut menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan bisnis hiburan malam, termasuk seluruh unsur di dalamnya.

"Kenyataannya, 4.000 tenaga kerja terdampak. Tidak bisa bayar kost, pinjam uang di rentenir, tidak bisa bayar listrik, belum lagi biaya sekolah anak, hingga urusan perut mereka," terangnya.

Ia menambahkan THM sama sekali tidak mendapatkan kebijakan yang meringankan, ataupun membantu, karena itu ia berharap adanya penyesuaian waktu operasional. Mereka menuntut adanya keadilan tanpa diskriminasi.

"Harus ada keadilan dari pengambilan kebijakan itu. Kami harapkan adanya penyesuaian waktu operasional. Misalnya rumah bernyanyi keluarga buka dari pagi sampai jam 7 malam, karaoke buka hingga jam 9 atau jam 10. Berikutnya bar dan pap dari jam 12 hingga jam 3 pagi. Toh itu hitungannya bukan malam lagi, tapi sudah pagi kan," tuntut Zul.

Ia bahkan mengaku tidak masalah jika pemerintah kota menempatkan satu satgas Covid-19 di setiap THM untuk melakukan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran over kapasitas atau protokol kesehatan maka bisa diberi sanksi dan ditindaki.

"Istilahnya, sedikit omset yang penting ada pemasukan. Yang penting karyawan mereka bisa makan. Juga kami harap adanya kompensasi pajak atau keringanan untuk bulan ini," pungkasnya.

Diketahui kebijakan pembatasan jam malam tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang akan berlaku sampai tanggal 11 Januari 2021 mendatang. (*)



Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/01/08/dewan-makassar-minta-pemkot-kasih-solusi-pekerja-thm/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.