Demi Transparansi, Korda BPNT Takalar Gelar Konfrensi Pers


SULSELBERITA.COM. Takalar –Menyikapi adanya informasi miring yang beredar di masyarakat terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Takalar, Kordinator Daerah (Korda) BPNT menggelar jumpa pers hari ini, Rabu, (13/1/2021).

Jumpa pers ini dihadiri oleh puluhan  wartawan dan Aktifis LSM, berlangsung di Cafe Nobar jalan HM dg.Manjarungi kelurahan Kalabbirang Kec.Pattallasang kab.Takalar

Korda Zainuddin dalam pemaparannya dihadapan puluhan awak media dan aktifis LSM menjelaskan secara detail bagaimana mekanisme dan dasar hukum dalam penyaluran BPNT tersebut.

Advertisement

"Dasar Hukum dalam penyaluran BPNT ini adalah Pedoman Umum dan Pepres no 63 tahun 2017, dimana disebutkan mekanisme penyaluran BPNT adalah mekanisme bisnis transaksi jual beli, bukan pengadaan barang dan jasa. Dan perlu diketahui, Program ini sudah ada sejak 2018 sebelum ada Covid". Jelas Zainuddin.

Lanjut dijelaskan, "Pada tahun 2018 hanya dua yg bisa dibeli, yakni beras an telur dengan anggaran Rp.110.000, dan mekanisnye yakni penggunaan kartu sembako, waktu itu aturannya langsung masuk ke rekening penerima, dan tidak bisa ditarik tunai harus dibelanjakan dalam bentuk telur dan beras, tahun 2020 Januari dan Pebruari dananya naik menjadi Rp.150.000 dan bulan Maret sudah direncanakan dananya 200.000 dan di tahun 2020 mekanismenya sama yakni jual beli,  tujuan dari program ini, bagaimana mengurangi pengeluaran masyarakat penerima, menekan angka stunting, bagaimana perekonomian di daerah berkembang". Jelasnya lagi.

"Pelaksanaan program dilapangan menurut kami sudah tercapai, penggunaan komoditi sumber makanan terpenuhi, ada protein, karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral, karena itu harus terpenuhi, dan alhamdulillah semua itu  terpenuhi di lapangan". Jelas Zainuddin lebih jauh.

"Jadi perlu kami jelaskan, agar semua pihak bisa memahami, dalam Pedum menyebutkan terpenuhinya kandungan protein karbohidrat vitamin dan mineral, dan mekanismenya adalah jual beli".

"Sementara pelaksanaan program dipaket, apakah paketan itu bisa dilakukan atau tidak, tahun 2018 saya langsung ke lapangan untuk memantau, karena waktu itu kita menggunakan dua cara, dipaket dan tidak, jadi kita cari mana yang lebih efektif. Kenapa?  karena kemauan penerima berbeda beda, kendala pelaporan kalau warga bebas, Mekanisme transaksi jual belinya jalan, dari segi harga, kenapa kami harus menghitung keuntungannya orang, perpres no 63 tdk disebutkan batasan keuntungan".

Nasir tarang dari media kawalberita.com yang sekaligus ketua LSM BIM, memberikan saran agar ada batasan keuntungan "Persoalan memang dilapangan harusnya ada standar keuntungan, karena banyak sorotan dari masyarakat". Ujarnya

Sekedar diketahui bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial (bansos) Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperuntukkan masyarakat yang kurang mampu.
Bansos BPNT ini dinilai sangat membantu kebutuhan pokok masyarakat lantaran sangat membantu dan meringankan beban pemenuhan bahan pokok setiap bulannya masyarakat dimasa pandemi.

Kegiatan konfrensi pers inipun diapresiasi, karena dianggap adanya keterbukaan dan transparan, "Kami apresiasi ini, karena ini salah satu bukti jika Korda Transparan dan terbuka" ujar ketua forum Barapi Dirman Danker.

Advertisement



Sumber : https://sulselberita.com/?p=61800

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.