Tim Tabur Kejati Sulbar buru DPO korupsi hingga ke Papua


Mamuju (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat memburu seorang terpidana kasus korupsi hingga ke Kota Jayapura, Provinsi Papua.

"Perburuan DPO kasus korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar tahun 2012 bernama Khaeruddin, sempat dilakukan hingga ke Jayapura," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, di Mamuju Selasa.

"Tim Tabur Kejati Sulbar bersama tim Kejari Polewali Mandar sempat memburu Khaeruddin hingga ke Kabupaten Sentani, Abepura sampai ke Entrop. Tim Tabur bahkan sempat mendapat ancaman dan dikepung komplotan OPM, tetapi mereka masih bisa selamat. Perburuan terhadap Khaeruddin di Papua gagal karena dia selalu berpindah-pindah," tambahnya.

Setelah sempat diburu hingga ke Papua oleh Tim Tabur Kejati Sulbar dan Kejari Polewali Mandar selama 13 hari, terpidana kasus korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Campalagian tahun 2012 itu, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, pada Selasa siang sekitar pukul 14. 00 WITA.

Penyerahan diri terpidana korupsi itu lanjut Amiruddin setelah tim Kejaksaan Negeri Polewali Mandar melakukan pendekatan kepada keluarga Khaeruddin, agar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

"Setelah kerabatnya itu berkomunikasi dan membujuknya agar menyerahkan diri, akhirnya Khaeruddin bersedia dengan jaminan tidak mendapat perlakuan kasar/kekerasan," terangnya.

"Siang tadi, sekitar pukul 14. 00 WITA, DPO terpidana kasus korupsi itu menyerahkan diri ke Kejari Polewali Mandar dengan diantar keluarganya," ujar Amiruddin.

Setelah terpidana menyelesaikan administrasi terkait hukumannya di Kantor Kejari Polewali, Khaeruddin kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Polewali Mandar untuk menjalani hukuman penjaranya sesuai putusan PN Tipikor Mamuju.

Terpidana Khaeruddin dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara tindak pidana korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Campalagian tahun 2012.

Putusan Pengadilan Tipikor Mamuju Nomor: 11/ Pid.Sus/Tpk/2017/PN. Mam tanggal 16 Juni 2017 tersebut menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp123 juta subsider tujuh bulan penjara.



Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/230588/tim-tabur-kejati-sulbar-buru-dpo-korupsi-hingga-ke-papua

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.