Makassar (ANTARA) - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar bersama aparat kepolisian mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Sudan, Yusuf (30) setelah menolak kembali ke wisma penampungan dan mendirikan tenda di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Rudenim Makassar Rita di Makassar, Selasa, mengatakan, Yusuf merupakan salah satu pengungsi atau pencari suaka politik yang sudah meninggalkan wisma penampungan selama empat hari.
"Pendekatan persuasif sudah dilakukan dan dia diminta kembali ke wisma tetapi menolak. Akhirnya dilakukan dengan cara tegas bersama aparat kepolisian," ujarnya.
Ia mengatakan, selama empat hari meninggalkan wisma, Yusuf mendirikan tenda di trotoar jalan dan membawa barang keperluannya seperti pakaian, bantal, bahkan galon air berikut dispenser.
Pihaknya juga menerima aduan dari pejalan kaki di Makassar khususnya di seputar Jalan Jendral Sudirman karena merasa terganggu dengan aktivitas pengungsi tersebut.
"Yang dilakukan pengungsi tersebut cukup meresahkan para pejalan kaki di sana, apalagi dia mendirikan tenda di depan gedung perkantoran," ucap Rita yang juga Kepala Seksi Registrasi, Administrasi, dan pelaporan Rudenim Makassar.
Rita menambahkan, pihaknya hanya mengamankan sementara pengungsi tersebut sambil berkoordinasi dengan UNHCR wilayah Makassar.
"Jadi, yang kami lakukan hanyalah mengamankan sementara pengungsi tersebut sambil melakukan koordinasi dengan UNHCR wilayah Makassar dan apabila yang bersangkutan sudah mau kembali ke wisma, maka kami akan pulangkan," terangnya.
Rita menyatakan, Yusuf yang telah tinggal di Indonesia selama delapan tahun ini pernah mendatangi Rudenim Makassar untuk menyampaikan keinginannya perihal "resettlement" (pemukiman kembali ke negara ketiga).
Yusuf mengaku sudah bosan karena ia merasa sudah terlalu lama berada di Indonesia tanpa kejelasan pelaksanaan Resettlement tersebut.
Namun, menurut Rita perihal resettlement bukan menjadi ranah rudenim. Rudenim hanya menjalankan fungsi terkait pendataan dan pengawasan terhadap pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia.
"Mengenai resettlement itu diatur oleh UNHCR. Kami di Rudenim hanya mendata dan mengawasi saja para pengungsi dari luar negeri," ucapnya.
Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/230568/rudenim-makassar-amankan-wna-sudan-setelah-menolak-kembali-ke-wisma-penampungan
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami