Dua Tempat di Pasar Kampung Baru Disegel, Ini Alasannya


BONEPOS.COM, MAKASSAR - Dua los hamparan di Pasar Kampung Baru Makassar, terpaksa disegel Tim Ketertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar bersama jajaran dan Staf Pasar Kampung Baru, Rabu (23/12/2020).

Dalam berita acara penyegelan tempat usaha los hamparan Pasar Kampung Baru itu berdasarkan Nomor surat : 511.2/ /PD.PSR/XII/2020 Peraturan Daerah Nomor: 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.

Kepala Bagian Tim Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar, Muh. Jaenul mengungkapkan, langkah yang ditempuh pihak PD pasar sudah sesuai Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, Bab V Tentang Persyaratan dan Hak Tempat Berjualan/Usaha pasal 8 Point a, dan b, Pasal 9 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 10, Pasal 11 Point a dan b, Bab VIII Tentang Sanksi Administrasi, Pasal 16 Ayat 1.

"Jadi kami sudah lakukan sesuai prosedur dalam surat karena pedagang yang bersangkutan menunggak dan tidak punya niat baik untuk melunasi kewajibannya, maka kita segel dan ambil alih lost tersebut," tegas Mantan Kepala Unit Pasar Sentral ini.

Dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor: 1 Tahun 2004, kata Jaenul juga sudah diatur. Dalam Bab III No. 3 Ketentuan Perijinan, Bagian Ketiga Perubahan Tata Ruang Tempat Berjualan/Usaha dan atau Jenis Jualan Pasal 5 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan/Usaha.

"Jadi pedagang yang kami segel adalah pedagang yang menempati hamparan khusus No.4 dan 5 yang sudah diberitahukan melalui surat penyampaian oleh Kepala Pasar sejak tanggal 08 November 2020 sampai dengan 4 Desember 2020 yang didisposisi oleh Direktur Operasional ke Bagian Ketertiban dan Keindahan untuk dilakukan Penyegelan," tutur Jaenul.

Sebelum penyegelan dilakukan, Kepala Unit Pasar Kampung Baru, Abdul Rauf membacakan surat pemberitakan tersebut dan disaksikan oleh jajaran tim Penertiban dan staf Pasar Unit serta beberapa pedagang lainnya.

Diharapkan dengan adanya penyegelan ini dapat menjadi pelajaran bagi pedagang lain agar senantiasa menjalankan dan menaati aturan yang ada.

"Ini adalah aset daerah yang diamanahkan kepada kami dan ditempati pedagang untuk berusaha dan mencari nafkah. Dan ada aturan mengikat di dalamnya. Mari kita jaga bersama. Sehingga kami harap kepada para pedagang untuk segera melunasi kewajibannya sesuai kemampuan masing-masing. Bisa dicicil jika tidak mampu melunasi tunggakan secara langsung," tandasnya. (ril)



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=67973

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.