Perbaikan Ruas Jalan, Dinas PUPR Pinrang Minta Warga juga Memiliki Jiwa Kepemilikan


PINRANG, PIJARNEWS.COM– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pinrang, memiliki kewenangan 290 ruas jalan di Kabupaten Pinrang dengan panjang keseluruhan sekira 863 KM, dan tiap satu hingga tiga tahun sekali dilakukan perbaikan dan pemeliharaan.

Sementara, dari 290 ruas jalan berdasarkan surat keputusan (SK) hanya 26 ruas jalan yang diperbaiki tahun ini. Dan anggaran yang dikeluarkan untuk perbaikan dan perawatan 26 ruas jalan tersebut sebesar 121 miliar rupiah.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas PUPR, Awaluddin Maramat mengatakan, Perbaikan jalan dilakukan jika ada jalan yang berlubang atau mengalami kerusakan parah. Ia juga mengatakan ada pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala.

"Ada kami lakukan perbaikan, misalnya ada berlubang sedikit boleh kami lakukan perbaikan, pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala. Ada namanya Pemeliharaan rutin itu bisa dilakukan setiap tahun. Misalnya kita lihat dari kondisi seberapa besar kerusakan yang ada di jalan tersebut. Mungkin perbaikan-perbaikan berkala mungkin yaitu setiap dua tahun atau tiga tahun, tergantung seberapa besar kerusakannya," ujar Awal saat ditemui di kantor Bupati Pinrang, Senin (23/11/2020).

Kerusakan jalan terjadi disebabkan jalanan mempunyai umur perencanaan. Selain itu, perencanaan jalan tidak sesuai dengan bobot kendaraan yang melintas atau melalui jalanan. Dinas PU saat ini lebih mengedepankan pembangunan jalan beton dengan catatan bahwa kualitas beton yang gunakan tergantung seberapa berat kendaraan yang menggunakan jalan itu.

Awal juga berharap dengan pembangunan jalan beton tersebut, masyarakat bisa turut andil dalam perawatan dan pemeliharaan jalan.

"Saya berharap, melalui Pijarnews kami mau sampaikan bahwa kami berkeinginan untuk membangun sesuatu, tapi dengan catatan bahwa dengan pembangunan ini menjadi bagian masyarakat, dalam artian perasaan dan jiwa ingin memiliki ada dalam diri masyarakat atau masyarakat juga turut menjaga. Mungkin setelah 5 tahun ada yang rusak sedikit bolehlah masyarakat yang swadaya," ujar Plt Dinas PUPR ini kepada Pijarnews.

Pembanguna ruas jalan, kata Awal sudah transparan. Mulai dari proses lelang hingga pengerjaan. Bahkan, siapa saja boleh masuk ke dalam ruang pelelangan. Proses lelang dibuka melalui unit kerja pengadaan barang dan jasa serta melakui aplikasi SPSE.

"Pembangunan itu melalui proses lelang semua orang bisa mengerjakan, sepanjang memenuhi persyaratan perusahaan yang sudah ditentukan dalam kerangka acuan kerja. Misalnya ada yang menang dalam kegiatan, kami tinggal lakukan pengawasan dan pelaksanaan kegiatan dengan kualitas pekerja," tutupnya.

Reporter: Sunarti Mansyur

Komentar

Komentar Anda



Sumber : https://www.pijarnews.com/?p=63185

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.